Kota Malang

Tak Netral, ASN Pemkot Malang Dinyatakan Bersalah

Diterbitkan

-

Iwan Sunaryo, anggota Bawaslu, menunjukkan surat keputusan dari Komisi ASN. (rhd)

Memontum Kota Malang—Proses hukum atas salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2019, terus berlanjut. Pelanggaran netralitas ASN tersebut terkait dugaan dukungan atau kampanye melalui medsos yang mengusung salah satu capres-cawapres.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang telah menerima surat keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi yang dijatuhkan. Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa, mengungkapkan bahwa surat dari KASN itu diterima pekan lalu. Dalam surat keputusan tersebut, Bambang Setiono, SE, MH, (BS) dinyatakan terbukti bersalah. KASN juga menetapkan sanksi kategori sedang.

“Saat ini surat balasan KASN sudah dikirim ke Pemkot Malang. Sanksinya masuk kategori pelanggaran disiplin sedang. Riilnya seperti apa, itu di bawah wewenang pemkot. Pihak Bawaslu juga masih akan terus memantau pelaksanaan surat keputusan KASN itu,” jelas Alim.

Senada, anggota Bawaslu, Iwan Sunaryo, mengatakan, BS telah diperiksa Bawaslu dan dilakukan sidang klarifikasi. Hasilnya dinyatakan bersalah. Selanjutnya hasil keputusan sidang dikirim komisi ASN, dan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang. “Apa yang dilakukan BS itu pelanggaran pada PP 53/2010 tentang Disiplin ASN. Bawaslu kota Malang hanya memberikan rekomendasi, sementara ranah bentuk hukuman itu dari pimpinan daerah, dalam hal ini Walikota Malang,” jelas Iwan.

Advertisement

Dalam aturan terkait sanksi kedisplinan, salah satunya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bentuk hukuman disiplin bervariasi, mulai dari tingkat berat, ringan, hingga sedang. Terkait kasus tersebut, beberapa jenis hukuman disiplin kategori sedang, yakni penurunan pangkat 1 tingkat selama satu tahun; penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; penundaan gaji maksimal satu tahun; serta penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selama satu tahun.

Dikonfirmasi secara terpisah, Sekda Kota Malang Wasto dan Kadis BKD, Anita Sukmawati, belum bisa menjawab, karena belum menerima dan mempelajari surat dari KASN. Sementara, Walikota Malang Sutiaji mengaku juga belum menerima surat tersebut. Namun, dirinya akan memperhatikan rekomendasi dari Baperjakat sesuai PP 53/2010.

“Memang nanti saya yang akan menandatangani, tapi saya belum terima. Saya koordinasikan dulu. Setelah kajian dan rekomendasi dari Baperjakat, saya putuskan. Semoga ini sekaligus menjadi perhatian dan pembelajaran bagi ASN lainnya,” jelas Sutiaji.

Diberitakan sebelumnya, BS sering menggunggah status dalam akun Facebook yang berisi ajakan memilih salah satu pasangan capres-cawapres. Padahal sebagai ASN, dirinya dituntut untuk netral. Bukti-bukti tersebut dijadikan bahan oleh Bawaslu sebagai bentuk pelanggaran kedisiplinan ASN terkait netralitas ASN dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2019. (rhd/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas