Bondowoso
Mantan Kades Tangsel Kulon Bebas, Jaksa Siapkan Banding
Memontum Bondowoso—- Tidak terima atas keputusan Pengadilan Tinggi JawaTimur membebaskan Belkis Malik atas dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bondowoso mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
“Saya akan mengajukan banding ke MA atas keputusan Kejati Jatim yang membebaskan terdakwa Belkis Malik. Sebab fakta di persidangan Pengadilan Negeri Bondowoso, terdakwa Belkis terbukti bersalah”, kata Kasi Pidum Arif Suryono di ruang kerja Kajari Taufik Hidayat.
Sudah jelas, kata mantan penyidik Seksi Pidsus Kejari Bondowoso ini, terdakwa Belkis bersalah. Buktinya, yang bersangkutan divonis oleh PN Bondowoso 8 tahun penjara. Setahun lebih rendah dari tuntutan. Arif mengaku sudah melayangkan surat permohonan banding pada MA melalui PN Bondowoso. Saat ini JPU menunggu petikan putusan PT Jatim untuk dijadikan bahan pembuatan memori banding.
“Kalau petikan dari Kejati Jatim sudah turun akan segera kami pelajari. Kemudian selanjutnya akan dibuatkan memori. Kita akan mempertahankan dakwaan kami bahwa Bel bersalah,” kata jaksa yang masih bertrah Madura ini.
Saya, lanjutnya, menghormati proses hukum. Keputusan PT Jatim yang membebaskan terdakwa Belkis juga saya hormati. Tapi terus terang saja, saya kecewa dengan putusan banding. Oleh karenanya kami banding ke MA.
Bahkan, kata Arif, dirinya juga akan menyiapkan memori kalau dalam banding nanti JPU menangdan terdakwa Belkis melakukan PK (Peninjauan Kembali). Ini kami lakukan untukmencari keadilan.
Di tempat yang sama, Kepala Kejari Bondowoso, Tufik Hidayat menjelaskan, dalam upaya melakukan upaya banding ke MA tidak memerlukan novum baru. Kecuali kalau Peninjauan Kembali (PK) ini perlu novum baru.
“Ini konsekuensi menegakkan hukum. Bisa kalah bisa menang. Kami dari Kejaksaan Negeri Bondowoso akan terus mengupayakan mencari keadilan sampai titik pengadilan terahir,” kata Taufik. (sam/nay)