Sidoarjo

Ngerii…Terdengar Tangis Bayi Dalam Kubur, Tersangka Peragakan 26 Adegan

Diterbitkan

-

ADEGAN - Tersangka RM (18) memeragakan 26 adegan penguburan bayi hasil hubungan gelapnya di TPU Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo bersama rekannya AG, Rabu (9/1/2019).

Memontum Sidoarjo—– Tim penyidik Unit PPA, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo akhirnya menggelar rekonstruksi kasus penguburan bayi perempuan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Rabu (9/1/2019). Dalam rekonstruksi penguburan bayi hidup-hidup hasil hubungan gelap pelajar SMK ini, tersangka memeragakan 26 adegan.

Selain itu, diketahui sempat terdengar jerit tangis bayi perempuan itu saat di masukkan dalam kuburnya itu. Saat tiba di lokasi, tim penyidik Unit PPA Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo langsung menggelandang tersangka, RM (18) warga Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di TPU, tersangka memeragakan sejumlah adegan terkait niat tersangka mengubur bayinya hidup-hidup. Hal ini menunjukkan tersangka yang direncanakan sebelumnya. Dalam rekonstruksi ini, penyidik juga menghadirkan AG teman tersangka.

Dalam rekonstruksi itu, ada 26 adegan yang diperagakan tersangka. Puluha adegan ini untuk memastikan fakta-fakta sesuai hasil penyidikan.

Advertisement

“Ada tiga lokasi yang digunakan rekonstruksi. Yakni di rumah rekan tersangka yang digunakan tempat melahirkan bayi, di warung yang lokasinya tidak jauh dari TPU, serta di TPU Dusun Wagir Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati,” terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada Memo X grup Memontum.com, Rabu (9/1/2019) di TKP.

Lebih jauh, Harris menguraikan dalam rekonstruksi itu ada satu adegan janggal yang diperagakan tersangka. Yakni saat kedatangan tersangka ke TPU, ternyata membawa linggis yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Tapi, hal ini tidak diungkapkan tersangka saat menjalani pemeriksaan.


“Sebelum bayi perempuan itu dikubur, keduanya (pasangan pelajar RM dan ML) sempat berhenti di sebuah warung yang lokasinya tak jauh dari TPU. Disitu mereka berembug lagi. Bahkan ada dua teman saksi berusaha melerai pertengkaran mereka berdua,” imbuhnya.

Namun lanjut Harris tersangka tetap bersikeras dan pergi menuju ke TPU untuk menggali tanah di makam itu. Seusai menggali tanah, tersangka kembali ke warung dan mengambil bayi yang saat itu digendong kekasihnya ML itu. Bahkan ML sempat merebut bayi itu dan mencegah tersangka agar mengurungkan niat mengubur bayinya itu.

“Tapi tersangka tetap ngotot dan menjalankan aksi jahatnya mengubur darah dagingnya itu,” tegasnya.

Advertisement

Sementara itu, Harris menceritakan berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka dan saksi korban ML (pacar tersangka), sempat terdengar suara tangis bayi dari dalam kubur, saat keduanya masih cek-cok. Bahkan ML merasa tidak tega melihat perlakuan tersangka terhadap sosok bayi tak berdosa yang hendak dikuburkan itu.

“Makanya ML yang kala itu berontak hendak menggali kembali bayinya itu. Tapi dicegah tersangka. “Sempat ada suara tangis bayi dari dalam tanah yang didengar ML. Tersangka mengatakan, biarkan bayi ini sudah tenang di alamnya,” katanya menirukan keterangan tersangka.

Sedangkan dalam kasus ini, urai Harris, RM telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk saksi korban (ibu bayi) masih menjalani perawatan di rumahnya sendiri mengingat kondisi psikologisnya masih terganggu dan mangalami trauma cukup mendalam.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 80 ayat (3) dan pasal 340 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana,” pungkasnya. Wan/yan

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas