Sidoarjo
5 Jabatan Kadis Dikosongkan, Bupati Sidoarjo Mutasi Ratusan Pejabat Eselon II, III, IV
Memontum Sidoarjo—— Ratusan pejabat eselon II, III dan IV serta puluhan Kepala UPT Puskesmas dimutasi Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Rabu (9/1/2019). Mutasi yang digelar di Pendopo Delta Wibawa ini, merupakan hasil penggodokan tim Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) Pemkab Sidoarjo. Bahkan dalam mutasi pejabat di awal Tahun 2019 ini, penggodokannya hingga pukul 02.30 WIB atau beberapa jam sebelum mutasi.
Sejumlah pejabat yang dimutasi itu, diantaranya Sigit Setyawan yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas PUPR menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHK), Kepala BKD Sri Witarsih digeser menjadi Asisten Umum dan Kepagawaian, Kepala Dinsos Yusuf Isnayanto menjabat Staf Ahli Bupati, Kepala Inspektorat Eko Udjiono menjebata Kepala Dinsos, Kepala Disperindag Fenny Apridawati menjabat Kepala Disnaker, Kepala Dinkes dr Ika Harnasti menjabat Kepala BP3 KB, Ali Imron Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Ari Suryono kepala DPM PTSP, Sulaksono Kepala Dinas PU Permukiman serta Sekretaris Bakesbang, Zainul Arifin menjadi Kabag Kesra Pemkab Sidoarjo.
Sedangkan 5 jabatan strategis lainnya di kosongkan Bupati Sidoarjo. Diantaranya Kepala Dinas PU, Kepala Disperindag, Kepala Dinkes, Kepala Inspektorat dan Kepala BKD Pemkab Sidoarjo.
“Untuk jebatan yang kosong sudah diisi Plt. Plt ini pasti mampu karena kebanyakan tidak diisi orang dari luar dinas. Kebanyakan diisi Sekretaris Dinas itu sendiri,” terang Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah kepada Memo X, Rabu (9/1/2019).
Lebih jauh ditanya soal pengisian 5 jabatan dinas strategis itu, kata Bupati bakal diisi sekitar 2 bulan mendatang. Alasannya, 5 jabatan kosong itu harus dilelang terlebih dahulu.
“Mutasi ini sesuai dengan kemampuan pejabat masing-masing sesuai kompetensinya. Meski semalam untuk mutasi ini rapat baru selesai sekitar pukul 02.30 WIB dini hari,” imbuhnya.
Sedangkan Sekda Sidoarjo, Akhmad Zaini mengakui untuk para pejabat eselon II yang dimutasi merupakan pejabat yang sudah cukup lama antara 9 sampai 10 tahun menduduki jabatannya. Namun untuk Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, M Saleh, kata Zaini luput dari mutasi ini.
“Untuk Dinas Perikanan dan Kelautan luputlah. Kalau Dispenduk Capil itu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Itu sesuai aturan ASN berkaitan dengan masalah e KTP,” tegasnya.
Mantan Kepala Bappeda ini memastikan pengisian 5 jabatan kosong yang diisi Plt bakal terisi 2 bulan ke depan sejak dibuka pendaftaran lelang jabatan.
“Pasti secepatnya akan kami isi. Proses (lelang) memakan waktu 2 bulan sejak pengumuman pembukaan hinggga pengumuman,” tandasnya. Wan/yan