<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>WFH &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/wfh/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 29 Mar 2022 10:09:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>WFH &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Implementasi Kebijakan WFH bagi ASN</title>
		<link>https://memontum.com/implementasi-kebijakan-wfh-bagi-asn</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Mar 2022 10:09:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KREATIF MASYARAKAT]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[WFH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=166583</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Pandemi Covid-19, berdampak pada aspek kehidupan manusia. Begitu juga pada Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan mengadopsi pola kerja baru secara remote dari rumah masing-masing yang lebih dikenal dengan Work from Home (WFH). Hal itu, dibahas secara gamblang oleh Kepala Seksi Pembayaran dan Penagihan pada UPT PPD Surabaya Utara Badan Pendapatan Daerah Provinsi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Pandemi Covid-19, berdampak pada aspek kehidupan manusia. Begitu juga pada Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan mengadopsi pola kerja baru secara remote dari rumah masing-masing yang lebih dikenal dengan Work from Home (WFH).</p>



<p>Hal itu, dibahas secara gamblang oleh Kepala Seksi Pembayaran dan Penagihan pada UPT PPD Surabaya Utara Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr Hj Rita Kartina SH MH M AP, dalam buku ketiganya yang berjudul Implementasi Kebijakan Work From Home Bagi Aparatur Sipil Negara.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, bahwa pandemi Covid-19, tidak hanya membawa perubahan baik dari segi ekonomi maupun sosial. Namun juga, tatanan pemerintahan harus menyesuaikan dengan adaptasi yang baru.</p>



<p>Sebagai pedoman dikeluarkan surat edaran Menteri PANRB No 19/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, memungkinkan PNS melakukan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya. Sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.</p>



<p>Dalam bukunya itu, dibahas terjadinya perubahan tatanan kehidupan di bidang sosial, ekonomi dan budaya. Terutama, kesehatan dengan menuju tatanan baru New Normal. Serta, dijabarkan bagaimana implementasi kebijakan WFH bagi ASN khususnya di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jawa Timur.</p>



<p>&#8220;Selama ini proses kinerja ASN di Indonesia lebih cenderung bersifat konvensional sehingga jarang sekali bekerja yang bersifat online. WFH merupakan salah satu bentuk dari flexibel working yakni sebuah konsep sistem kerja jarak jauh yang tentunya menjadi tantangan dan tidak mudah dijalankan bagi para ASN dalam pelaksanaanya. Dibutuhkan kesiapan SDM dan infrastruktur guna mendukung efektivitas pelaksanaannya,&#8221; ujarnya, Selasa (29/03/2022) tadi.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-jadi-momen-berkah-usaha-umkm-cempaka-cookies-kota-malang">Ramadan Jadi Momen Berkah Usaha UMKM Cempaka Cookies Kota Malang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/hut-112-kota-malang-pemkot-malang-segera-tetapkan-logo-baru">HUT 112 Kota Malang, Pemkot Malang segera Tetapkan Logo Baru</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pengawasan-menyeluruh-thr-pemprov-jatim-buka-54-titik-posko-pelayanan-pengaduan">Pengawasan Menyeluruh THR, Pemprov Jatim Buka 54 Titik Posko Pelayanan Pengaduan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kolaborasi-dengan-pihak-swasta-pemkot-malang-gelar-mudik-gratis-tahun-2026">Kolaborasi dengan Pihak Swasta, Pemkot Malang Gelar Mudik Gratis Tahun 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ikuti-hlm-tpid-dan-tp2dd-jawa-timur-ini-langkah-pemkab-kediri-cegah-inflasi">Ikuti HLM TPID dan TP2DD Jawa Timur, Ini Langkah Pemkab Kediri Cegah Inflasi</a></li>
</ul>


<p>Bagaimanapun juga implementasi WFH bagi ASN, bukanlah disebabkan oleh budaya kerja yang fleksibel yang ada sejak awal di instansi pemerintah. Namun, lebih dikarenakan adanya tuntutan pencegahan Covid-19.</p>



<p>Sedangkan dalam hal pelayanan prima, harus tetap dikedepankan di tengah situasi Pandemi Covid-19. &#8220;Kesimpulan yang didapatkan adalah penerapan WFH bagi ASN selama pandemi Covid-19, belum berjalan dengan baik,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Hal ini dikarenakan ada beberapa faktor yang menyebabkan kebijakan tersebut belum begitu optimal. Salah satunya belum meratanya infrastruktur jaringan internet maupun listrik di Indonesia. Sehingga menyebabkan kesulitan akses dan kesulitan dalam penggunaan teknologi informasi.</p>



<p>&#8220;Selain hal tersebut, belum semua daerah siap dalam hal pendokumentasian digital, karena selama ini arsip kinerja ASN masih dilakukan secara konvensional atau manual. Selanjutnya belum semua Instansi siap dalam penyediaan layanan berbasis teknologi informasi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Pandemi Covid-19, menurutnya harus dijadikan sebagai sebuah momentum untuk lebih dekat dengan berbagai teknologi informasi baik dari instansi pemerintah dalam menyediakan pelayanan publik maupun kesiapan ASN terhadap teknologi informasi. Selain itu merupakan moment yang tepat untuk penyediaan infrastruktur teknologi informasi sehingga semua daerah terjangkau dan bisa terintegrasi dengan teknologi informasi.</p>



<p>Kini, wanita yang juga sebagai Dosen Fakultas Hukum di Universitas Gresik ini, bakal meluncurkan buku keempatnya bertema peran perempuan yang rencananya akan diterbitkan di akhir tahun 2022. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">166583</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Belasan ASN di Trenggalek Positif Covid-19, 1 OPD Ditutup Sementara</title>
		<link>https://memontum.com/belasan-asn-di-trenggalek-positif-covid-19-1-opd-ditutup-sementara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jul 2021 06:01:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[asn positif covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[ppkm darurat]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[WFH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=147906</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat awal Juli lalu, sejumlah pegawai di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Trenggalek justru positif Covid-19. Bahkan penerapan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) juga sudah diterapkan. Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Trenggalek Edif Hayunan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek </strong>&#8211; Sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat awal Juli lalu, sejumlah pegawai di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Trenggalek justru positif Covid-19. Bahkan penerapan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) juga sudah diterapkan.</p>



<p>Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Trenggalek Edif Hayunan Siswanto membenarkan hal tersebut.</p>



<p><span style="text-decoration: underline">Baca juga:</span></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-dituntut-3-tahun-10-bulan">Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Dituntut 3 Tahun 10 Bulan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tmmd-ke-127-kediri-dansatgas-beri-khutbah-jamaah-salat-jumat-di-desa-gadungan">TMMD Ke-127 Kediri, Dansatgas Beri Khutbah Jamaah Salat Jumat di Desa Gadungan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sidang-terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-uang-hasil-kejahatan-untuk-gaya-hidup-dan-dugem">Sidang Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar, Uang Hasil Kejahatan untuk Gaya Hidup dan Dugem</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Dari beberapa informasi yang kami terima, terpaparnya ASN di beberapa OPD di Trenggalek itu kebanyakan tertular dari klaster keluarga,&#8221; ungkapnya, Selasa (13/07/2021) siang.</p>



<p>Dikatakan Edif, mengingat tidak adanya laporan resmi terkait ASN yang positif Covid-19 ini ada di Dinas Kominfo 1 orang, Bappeda, Inspektorat, Dinas Sosial P3A, Dukcapil dan Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>&#8220;Untuk jumlah kasus ASN yang positif dan paling banyak ada di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yaitu 12 orang. Akan tetapi, pada 5 Juli kemarin ada 4 orang yang dinyatakan sembuh,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Selain itu, lanjut Edif, di kantor Inspektorat juga diketahui ada 5 pegawai yang dinyatakan positif Covid-19. 4 orang diantaranya memiliki gejala dan tersebar di bidang yang berbeda.</p>



<p>&#8220;Sehingga Kepala kantor Inspektorat mengambil langkah untuk menerapkan WFH 100persen kepada pegawainya selama 14 hari kedepan. Hal ini dilakukan agar penyebaran Covid-19 itu tidak semakin meluas,&#8221; terang Edif.</p>



<p>Akibat lockdown yang diterapkan di kantor Inspektorat ini, seluruh aktifitas kantor ditiadakan mulai 12 hingga 26 Juli mendatang. Hal itu juga ditegaskan melalui papan pengumuman yang ada di pintu masuk kantor Inspektorat Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>&#8220;Selama Kantor Inspektorat di-lockdown, untuk kegiatan lain yang berhubungan dengan Inspektorat sudah diarahkan untuk menghubungi contack person yang sudah disediakan. Dan ini sudah disampaikan Inspektorat dalam grub OPD Trenggalek,&#8221; katanya.</p>



<p>Masih terang Edif, dalam rangka mengantisipasi terjadinya penularan yang lebih banyak, selama PPKM Darurat sejumlah upaya terus dilakukan Pemkab Trenggalek untuk menekan kasus Covid-19. Salah satunya dengan menerapkan WFH 75 persen dan WFO 25 persen bagi pegawai di masing-masing OPD.</p>



<p>&#8220;Tapi untuk Dinas Sosial dan Dukcapil, mengingat OPD yang membidangi pelayanan masyarakat masih tetap menerapkan pelayanan penuh atau WFO 100persen,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Edif juga menegaskan upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Trenggalek juga dilakukan sterilisasi (penyemprotan disinfektan) dengan mobil Damkar di OPD &#8211; OPD oleh Satgas Covid yang dikomandani Satpol PP.</p>



<p>Pada dasarnya, dengan diberlakukannya WFH dan WFO, Dinas Kominfo sudah menawarkan ke beberapa OPD dalam rangka mengurangi pertemuan antara pimpinan dengan pegawai yang melakukan WFH. Sudah diterapkan tanda tangan elektronik.</p>



<p>&#8220;Jadi ada beberapa OPD yang sudah melaksanakan sistem ini, seperti di Sekretariat DPRD. Dan mudah-mudahan bisa diikuti OPD &#8211; OPD yang lain,&#8221; pungkas Edif. <strong>(mil/syn)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">147906</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PPKM Darurat, Wali Kota Sutiaji Instruksikan ASN WFH</title>
		<link>https://memontum.com/ppkm-darurat-wali-kota-sutiaji-instruksikan-asn-wfh</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Jul 2021 08:06:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[ppkm darurat]]></category>
		<category><![CDATA[sutiaji]]></category>
		<category><![CDATA[WFH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=147180</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15/2021 dan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No 14/2021, Wali Kota Malang, Sutiaji, menerapkan sistem Work From Home (WFH) pada Aparatur Sipil Negera (ASN). Ketentuan WFH bagi ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pun juga tertuang dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15/2021 dan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No 14/2021, Wali Kota Malang, Sutiaji, menerapkan sistem Work From Home (WFH) pada Aparatur Sipil Negera (ASN). Ketentuan WFH bagi ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pun juga tertuang dalam SE Wali Kota Nomor 36 Tahun 2021.</p>



<p>&#8220;Benar, kebijakan WFH ini untuk melaksanakan upaya mitigasi serta kesiapan tempat kerja. Agar dapat menyesuaikan melalui perubahan pola hidup dan pola kerja pada kondisi pandemi,&#8221; ujar Sutiaji, Senin (05/07) tadi.</p>



<p><span style="text-decoration: underline">Baca juga:</span></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-dituntut-3-tahun-10-bulan">Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Dituntut 3 Tahun 10 Bulan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tmmd-ke-127-kediri-dansatgas-beri-khutbah-jamaah-salat-jumat-di-desa-gadungan">TMMD Ke-127 Kediri, Dansatgas Beri Khutbah Jamaah Salat Jumat di Desa Gadungan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sidang-terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-uang-hasil-kejahatan-untuk-gaya-hidup-dan-dugem">Sidang Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar, Uang Hasil Kejahatan untuk Gaya Hidup dan Dugem</a></li>
</ul>


<p>Lebih lanjut orang nomor satu di Kota Malang itu mengatakan, bahwa untuk sektor non esensial akan diberlakukan WFH 100 persen. &#8220;Tapi kalau dalam penerapannya, ASN tersebut mendesak harus ke kantor, maka kepala perangkat daerah bisa secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pegawai yang hadir,&#8221; sambungnya.</p>



<p>Sementara itu, ASN yang melakukan tugas pelayanan publik bersifat esensial bisa Work From Office (WFO) dengan jumlah pegawai maksimal 25 persen. &#8220;Contohnya, Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Kecamatan, Kelurahan, dan perangkat daerah lain yang memberikan pelayanan publik,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Untuk ASN sektor kritikal, pemilik kursi N1 itu menginstruksikan untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen. &#8220;Saya juga sudah menugaskan masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengupayakan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja. Agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,&#8221; kata Sutiaji.</p>



<p>Langkah tersebut antara lain, kepala OPD wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai. Kedua, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.</p>



<p>Ketiga, menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru melalui media publikasi. Keempat, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. &#8220;Terakhir, kepala OPD harus memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,&#8221; terang Sutiaji. <strong>(hms/mus/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">147180</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Akibat Lonjakan Covid-19, Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja WFO dan WFH</title>
		<link>https://memontum.com/akibat-lonjakan-covid-19-menag-terbitkan-edaran-sistem-kerja-wfo-dan-wfh</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jun 2021 15:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[WFH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=145939</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Pandemi Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia terus meningkat. Sebagai langkah pencegahannya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan edaran yang mengatur tentang sistem kerja ASN Kementerian Agama. &#8220;Saya telah terbitkan edaran yang mengatur ulang sistem kerja ASN Kementerian Agama, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19,&#8221; tegas Menag di Jakarta, Selasa (22/06) tadi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta &#8211;</strong> Pandemi Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia terus meningkat. Sebagai langkah pencegahannya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan edaran yang mengatur tentang sistem kerja ASN Kementerian Agama.</p>



<p>&#8220;Saya telah terbitkan edaran yang mengatur ulang sistem kerja ASN Kementerian Agama, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19,&#8221; tegas Menag di Jakarta, Selasa (22/06) tadi.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/hut-112-kota-malang-pemkot-malang-segera-tetapkan-logo-baru">HUT 112 Kota Malang, Pemkot Malang segera Tetapkan Logo Baru</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pengawasan-menyeluruh-thr-pemprov-jatim-buka-54-titik-posko-pelayanan-pengaduan">Pengawasan Menyeluruh THR, Pemprov Jatim Buka 54 Titik Posko Pelayanan Pengaduan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kolaborasi-dengan-pihak-swasta-pemkot-malang-gelar-mudik-gratis-tahun-2026">Kolaborasi dengan Pihak Swasta, Pemkot Malang Gelar Mudik Gratis Tahun 2026</a></li>
</ul>


<p>Ditambahkan, surat edaran dibuat untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan pelaksanaan sistem kerja yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di masing-masing daerah.</p>



<p>Menurut Menag, Edaran No SE 14 tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Kemenag pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua ini berlaku mulai 21 Juni 2021. Edaran ini memberikan kewenangan kepada masing-masing pimpinan satuan kerja, pusat dan daerah, untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) atau di rumah atau tempat tinggal (work from home = WFH) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan Satgas Covid-19.</p>



<p>Ada empat kategori risiko, yaitu: tidak terdampak atau tidak ada kasus, risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi. Satuan kerja atau unit kerja Kemenag yang berada pada zona kabupaten atau kota berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus, pimpinan satuan kerja atau unit kerja dapat mengatur jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100 persen.</p>



<p>&#8220;Untuk kabupaten atau kota berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang WFO paling banyak 75 persen. Kategori risiko sedang, pegawai WFO paling banyak 50 persen. Sedang kabupaten atau kota dengan kategori risiko tinggi, jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Ditegaskan Menag, ASN Kementerian Agama wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat. ASN Kemenag juga harus menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas atau interaksi) dan 3T (testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan kontak terdekat, dan treatment atay perawatan jika ada yang terkonfirmasi positif Covid-19) <strong>(hms/nag/aye/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">145939</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon PPKM Jawa-Bali, Kota Malang Terapkan Modifikasi Bersama Pemda Malang Raya</title>
		<link>https://memontum.com/respon-ppkm-jawa-bali-kota-malang-terapkan-modifikasi-bersama-pemda-malang-raya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Jan 2021 13:20:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Covid 19]]></category>
		<category><![CDATA[Modifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Jawa-Bali]]></category>
		<category><![CDATA[rakor]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[WFH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=131658</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan Covid-19 bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berlangsung secara daring di ruang NCC (Ngalam Command Center) Balai Kota, Jumat (08/01). Turut hadir Wawali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Dandim 0833 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan Covid-19 bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berlangsung secara daring di ruang NCC (Ngalam Command Center) Balai Kota, Jumat (08/01).</p>



<p>Turut hadir Wawali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona, Sekda Kota Malang, Wasto dan Plt Dinas Kesehatan Kota Malang, Sri Winarni.</p>



<p>Usai rakor, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan bahwa berkaitan dengan PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa-Bali tanggal 11-25 Januari 2021, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengambil langkah berani. Yaitu, menggunakan modifikasi aturan yang tidak sama dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.</p>



<p>&#8220;Kami sudah sampaikan kepada Ibu Gubernur, bahwa Malang Raya menggunakan modifikasi, tidak sama dengan instruksi dari Mendagri No 1 Tahun 2021. Ada beberapa ketentuan yang berbeda, yang kami ambil jalan modifikasi PPKM,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Ketentuan yang berbeda itu, antara lain pemberlakuan jam buka pusat perbelanjaan maupun resto. Di Kota Malang, mall, restoran, maupun tempat usaha boleh beroperasi pukul 07.00 sampai 20.00. Kuota dine in atau makan di tempat, diterapkan 50 persen.</p>



<p>&#8220;Kalau penerapan WFH (Work From Home)-WFO (Work From Office) sama. Kecuali pabrik, nanti ada ketentuan sendiri, tunggu surat keputusan dari provinsi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Ketika ditanya alasan mengambil langkah PPKM modifikasi, Sutiaji menjawab, bahwa pemerintah daerah tahu, kluster yang banyak dari mana. Itu sudah punya tracing. &#8220;Berkaitan dengan pembatasan waktu pukul 19.00 dari pusat, itu juga banyak daerah yang menolak,&#8221; tandasnya.</p>



<p>Dirinya menuturkan, bahwa Pemkot juga mendengar aspirasi dari pengusaha. Dari pada membuat regulasi ketat, tapi pelaksanaan zero, maka kompromi penting.</p>



<p>&#8220;Bagaimana memberikan ruang untuk pengusaha satu sisi tapi protokol covid tetap ditegakkan. Saya minta masyarakat mengerti karena keganasan covid makin bisa dirasakan,&#8221; jelas Sutiaji.</p>



<p>Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu berharap, dengan PPKM modifikasi ini, bisa meningkatkan semangat masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan. <strong>(cw1/ed2)</strong></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">131658</post-id>	</item>
		<item>
		<title>&#8216;Libur&#8217; Nataru ASN Pemkab Pamekasan Bertambah Akibat Covid-19</title>
		<link>https://memontum.com/libur-nataru-asn-pemkab-pamekasan-bertambah-akibat-covid-19</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Jan 2021 13:55:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Covid 19]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[WFH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=131334</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Pemerintah Kabupaten Pamekasan mulai ekstra waspada terhadap penyebaran Covid-19. Sebagai bukti, Pemkab yang pada Kamis (31/12) lalu usai berduka karena meninggalnya Wakil Bupati Pamekasan, H Rajae, kini seluruh aparatur sipil negara (ASN) diberlakukan work from home (bekerja dari rumah = WFH) selama sepekan ke depan. Dengan kata lain, Senin (04/01) tadi, ASN [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Pamekasan mulai ekstra waspada terhadap penyebaran Covid-19. Sebagai bukti, Pemkab yang pada Kamis (31/12) lalu usai berduka karena meninggalnya Wakil Bupati Pamekasan, H Rajae, kini seluruh aparatur sipil negara (ASN) diberlakukan work from home (bekerja dari rumah = WFH) selama sepekan ke depan. Dengan kata lain, Senin (04/01) tadi, ASN tidak beraktifitas dikantor alias &#8216;libur&#8217; tambahan.</p>
<p>Dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pamekasan, Totok Hartono, memerintahkan WFH berlaku mulai tanggal 4 Januari sampai 8 Januari 2021. SE itu, diberlakukan untuk mengurangi resiko penularan dan penyebaran virus mematikan tersebut.</p>
<p>&#8220;Pemerintah perlu melakukan penyesuaian sistem kerja ASN dilingkungan sekretariat dengan memberlakukan pelaksaan tugas kedinasan di rumah. Work from home (WFH),&#8221; bunyi surat edaran tertanggal 4 Januari 2020 itu.</p>
<p>SE itu, kata Sekdakab, dalam edarannya mengacu pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) Nomor 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru.</p>
<p>Meski WFH, Sekdakab mengimbau, ASN tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan pelayanan kepada masyarakat. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">131334</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Antisipasi Penyebaran Covid-19, DPU Pengairan Berlakukan WFH</title>
		<link>https://memontum.com/antisipasi-penyebaran-covid-19-dpu-pengairan-berlakukan-wfh</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Nov 2020 07:23:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[DPU]]></category>
		<category><![CDATA[WFH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=128252</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan Kabupaten Banyuwangi, menerapkan work from home (WFH) atau masa bekerja di rumah bagi pegawai. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, melalui Sekretaris Dinas (Sekdin) DPU, Riza Al Fahroby, mengatakan bahwa penerapan WFH yang dilakukan dinas berdasarkan surat edaran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan Kabupaten Banyuwangi, menerapkan work from home (WFH) atau masa bekerja di rumah bagi pegawai.</p>
<p>Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, melalui Sekretaris Dinas (Sekdin) DPU, Riza Al Fahroby, mengatakan bahwa penerapan WFH yang dilakukan dinas berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) tentang mekanisme waktu kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Banyuwangi.</p>
<p>&#8220;WFH ini diberlakukan untuk tatanan staf. Untuk yang menjabat, tidak diberlakukan. Ini sebagai antisipasi Covid-19, yang masih tinggi,&#8221; katanya, Rabu (25/11) tadi.</p>
<p>Riza menjelaskan, pemberlakuan WFH di DPU, tentu berpengaruh terhadap kinerja pegawai. Hanya saja, pihaknya telah menyiasati dengan penerapan waktu kerja fleksibel.</p>
<p>&#8220;Jadi di kantor tetap masuk. Namun, apabila pekerjaan itu bisa dikerjakan di rumah, maka bisa dikerjakan di rumah atau diluar. Karena, seperti pekerjaan di lapangan juga jalan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Dirinya berharap, dengan diterapkannya waktu kerja fleksibel ini, tidak mengurangi efektivitas proses pelayanan dan kinerja di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan.</p>
<p>Masih menurut Riza, DPU Pengairan Banyuwangi, selama ini juga telah menerapkan protokol kesehatan bagi pegawainya dengan pola 3M. Yakni, wajib memakai masker, wajib menjaga jarak dan wajib mencuci tangan.</p>
<p>&#8220;Harapannya, semua karyawan di Dinas Pengairan ini sehat semua. Artinya, satu sama lain antar pegawai bisa saling menjaga,&#8221; paparnya.<strong> (ras/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">128252</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Malang Covid-19: Ketua DPRD Kabupaten Malang Tinjau Penerapan WFH</title>
		<link>https://memontum.com/malang-covid-19-ketua-dprd-kabupaten-malang-tinjau-penerapan-wfh</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Mar 2020 12:56:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Dampak Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[WFH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=109879</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau (DPRD) Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto meninjau sejumlah organisasi perangkat daerah atau OPD Pemerintah Kabupaten Malang di tengah penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Kebijakan WFH dikeluarkan Pemerintah sebagai upaya untuk memutus rantau penyebaran Covid-19. Seperti hari ini, Didik didampingi Ketua Komisi IV [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau (DPRD) Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto meninjau sejumlah organisasi perangkat daerah atau OPD Pemerintah Kabupaten Malang di tengah penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Kebijakan WFH dikeluarkan Pemerintah sebagai upaya untuk memutus rantau penyebaran Covid-19.</p>
<p>Seperti hari ini, Didik didampingi Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Mochammad Saiful Efendi melakukan peninjauan ke Bagian Umum Setda Kabupaten Malang.</p>
<p>&#8220;Ini kebetulan tadi pak Saiful bareng, saya ajak keliling. Ini tadi saya ke posko (posko Satgas Covid-19 Kabupaten Malang, red) menyaksikan. Saya juga sebagai Ketua DPRD kan harus mengikuti perkembangan. Artinya, dalam pembagian jam kerja yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang, dengan pembagian ini terganggu atau tidak,&#8221; kata Didik, Kamis (26/3/2020).</p>
<p>Dalam tinjauannya tersebut, Didik mengatakan, secara umum tidak ada kendala berarti yang ditemukan dalam penerapan WFH dari rumah masing-masing.</p>
<p>&#8220;Ternyata alhamdulilah secara keseluruhan itu tidak terganggu. Saya akan coba keliling ke semua dinas, apa yang disampaikan Bupati, kami ingin lakukan pengawasan. Makanya saya turun ke semua dinas, menyaksikan sejauh mana pelaksanaan tugas,&#8221; tutur politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.</p>
<p>Didik juga menerangkan, jika ada kendala dalam hal pelayanan selama penerapan kerja di rumah ini, bisa dipertimbangkan opsi untuk menambah jumlah tenaga kerja yang masuk kantor.</p>
<p>&#8220;Selama ada penanggulangan Covid-19 ini, kalau memang di rasa kurang, melalui kepala dinasnya, jumlah tenaga yang dipiketkan bisa ditambah,&#8221; tukas bakal calon Wakil Bupati Malang tersebut. <strong>(iki/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">109879</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
