Hukum & Kriminal
DPC Peradi Malang Ajak Kembali Perkokoh Peradi sebagai Wadah Tunggal Profesi Advokat

Memontum Kota Malang – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Malang menghimbau seluruh advokat di Malang untuk kembali bersatu di bawah satu bendera Peradi. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin, saat bertemu dengan Memontum.com, Selasa (09/06/2026) tadi.
Dijelaskan Dian, bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 57 PK/TUN/2026 tanggal 4 Mei 2026 secara mutlak mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan, selaku Ketua Umum dan H Hermansyah Dulaimi, selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. “Melalui putusan a quo, Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, menyatakan membatalkan Putusan Kasasi Nomor 189 K/TUN/2024 dan mengadili kembali perkara dengan menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait pengesahan perubahan perkumpulan Peradi kubu lainnya (SK Nomor AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 dan Nomor AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022),” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, Mahkamah Agung memerintahkan Menkumham RI untuk menerbitkan keputusan persetujuan perubahan perkumpulan bagi kepengurusan DPN Peradi periode 2015-2020 (di bawah kepemimpinan almarhum H Fauzie Yusuf Hasibuan) dan kepengurusan periode 2020-2025 di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan. Dirinya menilai, bahwa Putusan PK Nomor 57 PK/TUN/2026 ini merupakan manifestasi dari keadilan hukum tertinggi.
“Mahkamah Agung secara jernih melihat adanya kekhilafan nyata pada putusan tingkat Kasasi sebelumnya, serta menegaskan konsistensi hukum dengan merujuk pada Putusan Perdata MA Nomor 3085 K/Pdt/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” urainya.
Baca juga :
Menurutnya, dengan dibatalkannya SK Menkumham, pihak lainnya yang mengatasnamakan Peradi, maka secara yuridis tidak ada lagi sengketa kepengurusan atau keraguan mengenai keabsahan kepengurusan organisasi DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan. “Kepengurusan yang sah dan diakui oleh negara secara hukum adalah Peradi yang berkedudukan di Peradi Tower, yang di tingkat nasional dipimpin oleh Otto Hasibuan dan di tingkat cabang Malang dijalankan oleh DPC Peradi Malang,” imbuhnya.
Oleh karena itu, DPC Peradi Malang mengajak seluruh advokat di Malang untuk kembali bersatu. “Energi advokat harus dicurahkan untuk membela pencari keadilan, bukan untuk konflik organisasi yang berlarut. DPC Peradi Malang membuka ruang komunikasi dan konsolidasi untuk kembali bersatu di dalam wadah tunggal (single bar) Peradi yang sah demi peningkatan kualitas profesi advokat di Indonesia dan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.
DPC Peradi Malang berkomitmen, untuk meningkatkan sinergi dengan lembaga-lembaga penegak hukum, lembaga-lembaga pemerintahan, perguruan tinggi mitra Peradi dan pelayanan bantuan hukum secara pro bono dan prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu. Pihaknya juga mendesak Kementerian Hukum RI untuk segera menindaklanjuti putusan MA dengan menerbitkan SK Persetujuan Perubahan Perkumpulan Peradi sesuai kepengurusan Munas III Bogor 2020, demi tercapainya kepastian hukum dan pelayanan kepada publik.
“DPC Peradi Malang berharap putusan ini menjadi momentum pemulihan wibawa organisasi Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang lahir dari UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” tambahnya. (gie)











