Pamekasan
Urus Paspor Umrah di Pamekasan tidak Perlu Mendapatkan Rekomendasi dari Kemenag

Memontum Pamekasan – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia, menghapus syarat pembuatan paspor umrah. Jika sebelumnya pengurusan harus mendapatkan rekomendasi Kementrian Agama (Kemenag), saat ini tidak perlu mendapatkan rekomendasi. Penghapusan rekomendasi tersebut, tertuang pada surat Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia perihal Pelayanan Penerbitan Paspor bagi Jemaah Haji dan Umrah, No IMI-GR.01.01-0070 tertanggal 22 Februari 2023.
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Farhan Ferdiansyah, mengatakan bahwa penghapusan syarat rekomendasi itu berdasarkan perubahan aturan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. “Jadi, untuk jamaah haji khusus dan umrah, itu hanya melampirkan rekomendasi dari biro travel perjalanan bermaterai,” paparnya, Rabu (01/03/2023) tadi.
Baca juga:
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Menurutnya, pemberlakuan penghapusan persyaratan rekomendasi itu tidak berlaku bagi calon jamaah haji (CJH) jalur reguler. Pasalnya, mereka harus tetap melampirkan rekomendasi pembuatan paspor dari Kemenag. “Pemberlakuan ini lebih memudahkan masyarakat untuk membuat paspor dalam rangka umrah. Karena, cukup mengurus persyaratan umrah pada pihak travel perjalanan,” jelasnya. (azm/gie)
















