Kota Malang
Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang terus melakukan evaluasi penataan lalu lintas (Lalin) yang ada di Jalan Merdeka Selatan bersama dengan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ), Selasa (03/03/2026) tadi.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa hasil uji coba selama dua hari dalam dua pekan terakhir, khususnya pada hari Sabtu, menyimpulkan tidak ada penutupan permanen di ruas tersebut. “Penataan arus Lalin tetap menggunakan badan jalan yang ada. Artinya, tidak dilakukan penutupan Jalan Merdeka Selatan,” ujar Jaya-sapaannya.
Dalam skema yang diterapkan saat ini, arus lalu lintas tetap dibuka. Pengalihan hanya bersifat situasional, terutama ketika dilakukan pemindahan titik parkir dari sisi selatan ke utara sesuai rencana penataan. Untuk penempatan PKL tetap berada di sisi utara atau merapat ke kawasan Alun-Alun. Sementara parkir kendaraan ditempatkan di depan Kantor Pos.
“Salah satu usulannya, supaya bisa lebih rapi dan lebih nyaman diupayakan PKL-nya itu menghadap ke selatan atau menghadap ke Kantor Pos dan trotoar. Dengan begitu pembeli dapat memanfaatkan trotoar. Namun, penataan ini sifatnya dinamis. Bisa saja suatu saat dilakukan penutupan sementara apabila kondisi sangat padat,” jelasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, dampak dari uji coba pertama dan kedua yaitu volume lalu lintas di Jalan Merdeka Selatan menurun 10 persen. Sebaliknya, di ruas Jalan S.W. Pranoto dan Sutan Syahrir mengalami kenaikan volume hingga 15 persen dengan tingkat pelayanan (level of service) C. Kemudian, indeks parkir di Jalan Merdeka Selatan mencapai 120 persen atau melebihi kapasitas satuan ruang parkir (SRP), meski kapasitas telah ditambah.
Baca juga :
“Sejumlah faktor turut memicu tundaan dan hambatan lalu lintas, di antaranya tingginya aktivitas penyeberang jalan menuju kawasan Alun-Alun, keluar-masuk kendaraan parkir serta drop penumpang di kawasan Kantor Pos dan Hotel Pelangi, lalu aktivitas truk Kantor Pos pada pukul 16.30–19.30 WIB dan akses kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran,” tuturnya.
Sehingga, Dishub menilai skema tersebut masih memungkinkan diterapkan saat Ramadan dan pasca-Lebaran, mengingat lonjakan kunjungan ke kawasan Alun-Alun dan Kayutangan diprediksi meningkat signifikan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka, mengakui penataan PKL di kawasan tersebut belum berjalan maksimal. “Penataan yang kami lakukan bukan menambah pedagang baru, tetapi menata yang sudah ada di Merdeka Selatan,” ucap Eka-sapaannya.
Tercatat, ada 38 pedagang yang ditata, dengan komoditas beragam, mulai dari makanan ringan hingga mainan. Seluruh PKL dipastikan berdomisili di Kota Malang dan wajib menunjukkan KTP asli. Ke depan, jika kebijakan itu dilanjutkan, penataan akan diperketat, termasuk larangan penggunaan trotoar sebagai area berdagang. (rsy/sit)











