Hukum & Kriminal
6 Kali Beraksi di Kedungkandang, Residivis Curanmor Kota Malang Berhasil Dibekuk

Memontum Kota Malang – Dua pelaku Curanmor berinisial MNU dan YW, keduanya warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Polsek Kedungkandang Polresta Malang Kota. Tidak tanggung-tanggung, dalam beberapa bulan ini, keduanya telah berhasil mencuri motor sebanyak enam kali di kawasan Kedungkandang, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, melalui Kapolsek Kedungkandang, Kompol Roichan, mengatakan bahwa salah satu aksi pelaku yakni mencuri motor Honda Beat di kawasan Kelurahan Kedungkandang pada Jumat (13/02/2026) siang. “Saat itu, korban berinisial S sedang berada di Kekurahan Kedungkandang, mengantar anaknya melaksanakan PKL. Saat itu, motor di parkir di samping rumah dalam kondisi terkunci stang stir. Namun 30 menit kemudian, saat hendak pulang, motor Honda Beat miliknya telah hilang,” ujar Kompol Roichan, saat rilis pada Jumat (27/02/2026) tadi.
Kejadian ini, tambahnya, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kedungkandang hingga petugas segera melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku berjumlah 3 orang dengan mengendarai motor Honda Supra.
Baca juga :
“Dari hasil penyelidikan ini, petugas berhasil menangkap MNU dan YW di warung kopi di kawasan Buring, Kecamatan Kedungkandang, pada Sabtu (21/02/2026) malam,” jelasnya.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku telah mencuri motor Honda Beat tersebut. Sebelum dijual, Nopol motor telah dilepas dan dibuang di Sungai Cemplong Kedungkandang. Selanjutnya, motor dijual di kawasan Pasuruan seharga Rp 2,8 juta. Sementara uang hasil penjualan, kemudian dibagi tiga atau masing-masing Rp 700 ribu. Sedangkan sisanya yakni Rp 400 ribu, dibuat untuk bayar hutang dan Rp 300 ribu untuk pesta Miras.
Untuk barang bukti, tambahnya, yakni unit motor Honda Beat, salah satu hasil kejahatan pelaku sebelumnya. “Untuk satu pelaku masih DPO. Sedangkan dua tersangka sudah berhasil ditangkap dan kami kenakan Pasal 477 Ayat I UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. Para tersangka adalah residivis, kami masih melakukan pengembangan, termasuk mencari barang bukti,” tegasnya. (gie)











