Kota Malang
Chandra Belum Putuskan Berdamai, Apeng Siap Lapor Polisi
Memontum Kota Malang–Kasus persidangan dengan terdakwa Timotius Tonny Hendrawan alias Tonny Hendrawan Tanjung alias Ivan alias Apeng, (58), warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (27/11/2017) sekitar pukul 15.00, semakin sengit. Dalam agenda persidangan kali ini majelis hakim memeriksa saksi BAP, yakni Tantri Hendrawati dan Setyaningrum dari pihak Bank Permata Jl Bromo Kota Malang.
Usai persidangan Sumardhan SH, kuasa hukum Apeng mengatakan bahwa itikad baik perdamaian yang ditawarkan majelis hakim kepada Chandra Hermanto, pihak pelapor, belum ada titik temu.
“Dalam persidangan tadi itikad baik yang ditawarkan oleh majelis hakim belum ada tanggapan. Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada Chandra pada persidangan Senin depan. Nantinya jika dia tidak bergeming dalam perdamaian itu. Kami ini kan memberikan peluang besar secara kekeluargaan agar kami tidak melapor balik. Perdamaian yang ditawarkan oleh majelis hakim sangat mulia agar tidak berdampak di keluarga. Kalau nanti dalam persidangan tidak berdamai, kami akan minta dia ditahan karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan lalu. Kami juga akan melapor ke pihak kepolisian. Tapi kami masih menunggu itikad baik dari pelapor,” ujar Mardhan.
Keterangan Chandra yang dianggap palsu oleh Sumardhan yakni adanya keterangan ikatan jual beli di Bank Permata pada tahun 2009. “Dia (Chandra) menyebut ada akta jual beli dengan Apeng di Bank Permata Jl Bromo Kota Malang Tahun 2009 tentang 4 sertifikat tersebut. Saat itu bukan akte jual beli melainkan pengikatan jual beli yang nomer pengikatannya tidak ada dan juga tidak dicantumkan harganya,” ujar Sumardhan.
Selain itu, Sumardhan bahwa saksi dari Bank Permata ini tidak pernah diperiksa di Polda Jatim tahun 2016. “ Saksi ini tidak pernah di BAP Tahun 2016. Bahkan Setya Ningrum Tahun 2016 sudah Risent dan tadi mengatakan tidak pernah diperiksa polisi di rumahnya. BAP ini tidak benar jadi kami nantinyakan meminta penyidik apa benar tanda tangan dalam BAP ini ditandatangani oleh saksi,” ujar Sumardhan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Chandra mengatakan bahwa Apeng adalah adik ipar dari Chandra Hermanto, kliennya. “Waktu itu 4 sertifikat tersebut dijaminkan oleh Apeng di Bank Permata Solo. Karena tidak bisa membayar, 4 sertifikat itu hendak dilelang. Apeng kemudian menjual 4 tanahnya tersebut dan sudah dilunasi oleh Chandra. Jadi hubungan hukum Chandra dengan Apeng terkait 4 sertifikat itu bukanlah hutang piutang dengan jaminan, melainkan hubungan jual beli tanah, semua bukti akte ada. Sudah dibayar lunas oleh Chandra. Sebesar Rp 4, 250 miliar Tahun 2009 ,” ujar Alhaidary. Saat ini masih ada 1 sertifikat yakni no 102 yang masih berada di tangan Apeng.
Dalam persidangan 2 minggu lalu, majelis hakim sempat menawarkan keduanya untuk berdamai. Namun pihak Chandra sendiri masih belum mengiyakan perdamaian itu dikarenakan sudah beberapa kali berdamai namun diingkari. “Saya sudah berdamai itu berkali-kali, tapi diingkari oleh pihak Apeng. Kalau berdamai lagi apa kedepannya tidak dipermasalahkan lagi. Nanti akan kita runding dengan keluarga. Boleh tidak nanti kalau berdamai. Saya sih inginnya berdamai, namun seperti sebelum-sebelumnya dibelakang hari selalu diingkari,” ujar Chandra pada Senin (13/11/2017) sore. (gie/yan)