Kota Malang

Dilaporkan ke Bareskrim, Benediktus Bosu Siap Lapor Balik

Diterbitkan

-

bosu: Benediktus Bosu, siap lapor balik. (ist)

Memontum Kota Malang—–Meskipun kini Drs H Soedjai telah kembali menjadi ketua PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) susuai putusan Kemekumhan Nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 pada 18 Desember 2018, namun konflik Unikama masih terus berlanjut.

Pihak PPLP PT PGRI Kubu Christea Frisdiantara yang saat imi dipegang Selamet Riyadi sebagai PLT Ketua, terus melakukan lerlawanan. Salah satunya dengan melaporkan Soedjai dan notaris Benedictus Bosu ke Bareskrim Polri. Dalam laporan No STTL/058/I/2019/Bareskrim, Soedjai dan Benedictus Bosu dilaporkan telah melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu, UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 266.

Selamet memganggap akta RUA yang disahkan Benediktus Bosu, bermasalah. Dikarenakan 4 nama yang tercantum dalam SK Kemenkumham No AHU 0000965.AH.01.08, tidak hadir dalam RUA yang diadkan oleh Soadjai.

Mengtahui dirinya dilaporkan ke Bareskrim, Benediktus Bosu bakal melapor balik jika laporan yang telah dibuat Selamet Riyadi , tidak terbukti. Sebab, dalam proses pembuatan Akta itu dia mengaku hanya melakukan tugas sebagai Notaris.”Indonesia adalah negara hukum, siapa saja boleh melapor. Jika nantinya laporan tidak bisa dibuktikan dan di SP3, nanti saya akan laporkan balik si pelapor,” Benediktus Bosu, Sabtu (26/1/2019) sore, saat dikonfirmasi salah satu awak media.

Advertisement

Dia menunding bahwa pihak-pihak yang ada di dekat Christea tidak mau permasalahan Unikama berakhir damai. ” Kalau laporan harus bawa akte. Akte yang saya buat yang dianggap dipalsukan itu dimana? Pertanyaan saya mereka laporan mereka bawa bukti atau tidak.

Kalau tidak bawa akte, ya itu laporan liar. Kalau tidak terpenuhi unsur pidana dan di SP3 ya saya akan pidanakan. Jangan gampang-gampang melaporkan orang. Kalau laporan tidak terbukti anda jadi tersangka. Si pelapor juga namanya tidak ada dalam akta. Kalau PLT yang melaporkan dasar hukumnya apa, komposisinya apa. Pokok permasalahannya kan antara Pak Soedjai dan Pak Christia, keduanya itu teman saya. Dari dulu saya menghendaki mereka rukun. Namun yang panas kok pemain cadangan semua,” ujar Benediktus Bosu. (gie/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas