Kabupaten Malang

Gugatan YPI Miftahul Ulum Urek-Urek Gondanglegi Ditolak Hakim

Diterbitkan

-

RAMAI : Prosesi Sidang Sengketa YPI Miftahul Ulum Desa Urek-Urek Gondanglegi. (sur)

Memontum Malang—Sidang lanjutan sengketa Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Ulum Desa Urek-Urek Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Senin (12/11/2018) siang berlangsung kondusif.

Dalam sidang yang dipimpin Wiwin Arodawati SH MH,selaku hakim ketua,beserta dua orang anggota masing-masing, Harris Budiarso SH MHum dan Igna Aryanta Era W SH ini, dengan agenda pembacaan putusan.

Namun,dalam putusan tersebut, gugatan yang diajukan oleh pihak Zainudin tidak bisa diterima karena dinilai cacat formil. Kuasa hukum pihak tergugat M. Arifin SH mengatakan, sesuai undang-undang yayasan, yang berhak mengajukan gugatan adalah pengurus yayasan yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

“Sedangkan, pada saat gugatan tersebut diajukan, Zainuddin tengah menjabat sebagai Kepala Sekolah. Maka dari itu, gugatan Zainudin tidak bisa diterima karena dinilai cacat formil,” ujar Arifin.

Advertisement

Dengan putusan tersebut, ia menghimbau kepada pihak Rochmad Yasin selaku pihak tergugat aga tidak berpuas diri lebih dulu. Sebab, putusan yang disampaikan majelis hakim tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap. Dan masih harus menunggu 14 hari untuk proses selanjutnya.

“Jadi dengan putusan tersebut, saya berpesan agar masyarakat terutama untuk tidak terburu-buru berpuas diri lebih dulu. Karena masih menunggu 14 hari untuk berkekuatan hukum tetap. Setelah 14 hari, kita menunggu, apakah pihak penggugat mengajukan banding atau tidak, kalau iya kita juga akab berupaya untuk mengajukan banding,” tambah Arifin.

Sementara itu, Gus Yasin sapaan Rocmad Yasin selaku tergugat dan juga sebagai Ketua YPI Miftahul Ulum Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, berharap agar masyarakat bisa kondusif dengan apapun hasil dari konflik tersebut.

“Kalau saya pribadi berharap agar masyarakat tetap bisa kondusif terkait apapun hasilnya nanti. Terlepas dari apapun hasilnya nanti, dengan proses persidangan yang dimulai sejak bulan Juni tersebut, jika hasil akhirnya berpihak pada kami, kami berharap konflik ini bisa kami jadikan sebagai pelajaran untuk pengurus-pengurus selanjutnya menjadi lebih baik,” pungkas nya. (sur/oso)

Advertisement

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas