Hukum & Kriminal
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti
Memontum Kota Malang – Masih ingat dengan pengungkapan rumah produksi alias Pabrik Narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, oleh Mabes Polri, pada awal Juli 2024 lalu? Kini, para komplotan tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (29/10/2024) tadi.
Total, jumlah tersangka ada sebanyak delapan orang dari Bekasi, Jawa Barat. Diantaranya, tiga tersangka yang ditangkap terlebih dahulu di sebuah apartemen di Kalibata Jakarta Selatan bernama Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21). Kemudian, lima tersangka yang ditangkap di dalam pabrik Narkoba di Kota Malang yaitu Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21) dan Slamet Saputra (28).
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo, mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Malang. “Sudah tahap II, serah terima tersangka dan barang bukti. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan oleh penuntut umum dan akan dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan di Lapas Lowokwaru. Selanjutnya, kami fokus menyusun dakwaan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk disidangkan,” ujarnya.
Baca juga :
Untuk barang bukti yang dilimpahkan cukup besar. Ada 33 item barang bukti dari hasil penhungkapan di Kalibata, sedangkan 146 item barang bukti hasil pengungkapan di pabrikNaekoba di Kota Malang. Salah satunya adalah mesin pembuat Narkotika Tembakau Sintetis.
“Untuk 3 tersangka yang ditangkap di Jakarta, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Selanjutnya, 5 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit Interdiksi Narkotika DJBC, berhasil mengungkap produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Selasa (02/07/2024) lalu, sekitar pukul 12.30. Dalam pengrebekan itu, petugas berhasil menangkap Lim orang tersangka. Kelimanya, yaitu FP (21), DA (24), AR (21), YC (23) dan SS (28), semuanya warga asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun dugaannya, lima pelaku itu adalah yang telah memproduksi Ganja Sintetis, Extacy dan Xanax.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan bahwa pengungkapan yang dilakukan di Kota Malang adalah hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya, atau di sebuah gudang penyimpanan yang berada di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan. Saat itu, petugas berhasil menangkap tiga kurir berinisial RR (23), IR (25) dan HA (24). Ketiganya, adalah warga Bekasi, yang dibekuk pada Sabtu (29/06/2024) sekitar pukul 14.30. (gie)