Surabaya

Penuh Tanda Tanya, Hakim Tolak Gugatan YLPK Jawa Timur

Diterbitkan

-

Kolonel Birawa

*PT SBS Mengapresiasi Putusan Hakim PN Surabaya

 

Memontum Surabaya–Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan tidak dapat menerima gugatan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur dalam perkara penggembalian uang cicilan dua unit apartemen milik Bhirawa sebesar Rp 126.578.000 karena tower A dan B Apartemen di Central Business District (CBD) belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Putusan perkara Nomor 882/Pdt.G/2016/PN.SBY tersebut dibacakan di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/11/2014).

Advertisement

Dalam amar putusan, Ketua Majelis dalam perkara itu menyatakan bahwa YLPK Jawa Timur selaku pihak penggugat tidak mempunyai legal standing untuk melakukan gugatan. Hakim  juga menyatakan gugatan penggugat cacat secara formil sehingga tidak dapat diterima, penggugat tidak memiliki legal standing yaitu tidak memiliki kualitas atau kedudukan untuk mengajukan gugatan (persona standi in justicio) dalam pokok perkara aquo.

“Mengadili, pertama menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, kedua memutuskan menerima eksepsi para tergugat, ketiga menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara,” kata ketua majelis hakim Dedy Fardiman diakhiri dengan mengetukkan palu.

Terhadap penolakan gugatan tersebut, PT Bumimegah Sejahtera (SBS) Surabaya selaku pengelola apartemen Central Business District (CBD) menyatakan mengapresiasi Putusan PN Surabaya yang menerima eksepsi pihaknya dan menyatakan tidak menerima gugatan yang dilayangkan YLPKI Jawa Timur.

 

Advertisement

“Ini merupakan langkah maju bagi proses penyelesaian sengketa konsumen,” kata Eni, salah seorang penasehat hukum PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS)

 

Sebaliknya, YLPK Jawa Timur melalui ketuanya Said Sutomo akan mengajukan banding dan menuding putusan itu bertentangan dengan Pasal 46 ayat (1) point a dan b UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Advertisement

“Konsumen atau masyarakat yang dirugikan tidak dibatasi atau bebas didampingi oleh siapa saja dalam berperkara, seperti YLPK atau pengacara. Kami akan ajukan kasasi di pengadilan tingkat kedua, seperti saat melawan Air Asia,” tudingnya.

 

Diketahui, Kolonel Laut Birawa dan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur mengajukan gugatan di Pengadilan Surabaya, dengan nomor 882/Pdt.G/2016/PN.SBY, tertanggal 11-11-2016.

Gugatan sebesar Rp 2 miliar ini diajukan YLPK Jawa Timur dan Kolonel Birawa, lantaran Apartemen Central Bussines Distrik (CBD) milik PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan angsuran senilai Rp 126.567.800 atas dua unit apartemen yang dibelinya, setelah ketahuan bahwa 2 apartemen tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu produk hukum yang menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi konsumennya.

Advertisement

 

Atas hal itu, pihak PT SBS dinilai telah mengesampingkan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta pasal 42 dan 45, Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. (sri/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas