Trenggalek

Terbelit Hutang, Arek Trenggalek Ngrampok

Diterbitkan

-

polisi tunjukkan pelaku beserta barang buktinya

Memontum Trenggalek—–Kurang dari 24 jam, Jajaran Polsek Tugu berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan yang terjadi di Desa Nglongsor Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek. Petugas menangkap seorang pria dengan identitas Zainul Alfianto yang belakangan diketahui ternyata berdomisili satu desa dengan korban diduga kuat sebagai pelaku pencurian tersebut.

“Peristiwa tersebut terjadi tanggal 3 Oktober 2018 yang lalu sekira pukul 23.20 Wib dan berhasil ditangkap siang tadi pukul 11.30 Wib di rumahnya di desa Nglongsor kecamatan Tugu Trenggalek, ” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, saat dikonfirmasi, Jumat (5/10/2018).

Didit mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan penutup wajah saat masuk ke rumah korban dan langsung mengancam dengan sebilah pisau meminta agar korban menyerahkan barang berharga miliknya. Tak hanya itu, pelaku juga mengikat tangan dan kaki korban dengan tali. Sedangkan mulut korban ditutup menggunakan lakban plastik.

“Dalam keadaan korban yang sudah tidak berdaya, tersangka mengambil dengan paksa dompet milik yang berisi uang tunai sebesar Rp 100 ribu dan ATM milik korban yang di dalamnya berisi saldo sebesar Rp 10 juta rupiah, ” imbuhnya.

Advertisement

Dibawah todongan pisau, lanjut Kapolres, korban dipaksa menunjukkan PIN ATM. Bahkan mengancam akan membunuh korban.

“Setelah berhasil mendapatkan uang dan PIN ATM, pelaku meninggalkan korban dengan kondisi terikat. Beberapa saat kemudian, salah seorang warga mendengar suara teriakan perempuan minta tolong kemudian menemukan korban dan melaporkan ke Polsek Tugu, ” terang Didit.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain, sebuah ATM, pisau, kain penutup wajah, jaket, topi dan sepotong baju serta celana.

Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan aksi tersebut lantaran terikat hutang yang tidak sedikit. Sehingga membuat dirinya nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ini.

Advertisement

Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan petugas. Jika hasil dari proses penyidikan ditemukan unsur-unsur dan cukup bukti untuk mengarah kepada tindak pidana, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum atas tindak pidana yang telah diperbuat sesuai dengan pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (mil/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas