Hukum & Kriminal
Butuh Uang untuk Bayar Utang, Tukang Ojek Online Nyambi Jual Narkoba
Memontum Kota Malang – Tersangka Narkotika berinisial DA alias Dimas Agung S (27), warga Jl Saptopratolo, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (16/02/2022), dirilis di Polresta Malang Kota.
Sebelumnya, dia ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota, saat berada di Jl Jaksa Agung Suprapto, Gang II, Kelurahan Samaan, Kota Malang. Tukang Ojol ini ditangkap karena telah menyambi berjualan narkotika berupa Sabu-Sabu (SS) dan ganja.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa SS seberat 2,3 ons, ganja 900 gram, 2 bungkus plastik aluminium foil, 3 bungkus kemasan plastik klip kosong, 1 bungkus kresek warna hitam, 1 unit timbangan digital dan 1 unit HP merek Vivo.
Kapolresta Malang, Kota Kombes Pol Budi Hermanto SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa penangkapan DA berawal dari penyelidikan petugas setelah mendapat informasi terkait adanya pengedar Narkotika di wilayah nya.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
“Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan. Aggota kami melakukan undercover buying kepada tersangka di Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang II. Setelah mengetahui tersangka membawa narkoba, anggota kami langsung melakukan penangkapan. Kami lakukan pengeledahan di rumah tersangka dan mendapati barang bukti narkoba,” ujar Kompol Danang.
Kepada petugas, DA mengaku mendapat narkoba dari kenalannya di Pasuruan. Namun dia mengaku tidak mengetahui pengedar yang berada di atasnya. Sebab selama ini pengambilan nya menggunakan sistem ranjau di Pasuruan. “Tersangka mengambil narkoba secara ranjau di wilayah Pasuruan. Rencananya, narkoba yang dibeli tersangka itu akan diedarkan di wilayah Kota Malang,” ujarnya.
Tersangka mengaku mengetahui apa yang dilakukannya merupakan perbuatan melanggar hukum. Namun tetap dilakukan katena untuk membantu bayar hutang orang tuanya. “Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” ujar Kompol Danang. (gie)