Kota Malang

51 Persen Aset Pemkot Malang Belum Tersertifikasi, DPRD Tekankan Target Tahunan

Diterbitkan

-

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Sebanyak 51 persen aset daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hingga kini belum tersertifikasi. Kondisi tersebut, menjadi sorotan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang, karena dinilai dapat menghambat potensi pemasukan daerah, khususnya dari sektor retribusi.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa belum tersertifikasinya aset berdampak pada pemanfaatan aset bagi masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Masih 51 persen yang belum tersertifikasi. Kami berharap, melalui rekomendasi dari Banggar, Pemkot Malang bisa memetakan secara tahunan berapa jumlah aset yang ditargetkan untuk diselesaikan,” ujar Mia-sapaan Ketua DPRD Kota Malang, Senin (07/07/2025) tadi.

Baca juga :

Mia juga menambahkan, meski proses administrasi sertifikasi cukup kompleks, namun Pemkot Malang tetap perlu menyusun skema penyelesaian yang terencana dan terukur. “Tingkat kerumitannya bisa dibicarakan bersama. Tapi harus ada targetnya, agar progres penyelesaian bisa dipantau setiap tahun,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengakui bahwa proses sertifikasi aset memang membutuhkan waktu yang panjang. Selain kelengkapan dokumen, proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga turut menjadi faktor penghambat.

Advertisement

“Ya, memang masih banyak yang belum selesai. Karena proses sertifikasi ini panjang dan dokumennya harus lengkap. Setelah itu, dari pihak BPN juga butuh waktu. Tidak bisa langsung selesai. Kendala utamanya lebih ke menunggu proses di BPN, kadang bisa hampir setahun,” imbuh Wahyu. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas