Kota Malang
DPRD Kota Malang Gelar Audiensi Sikapi Dokumen Perizinan dan Bangunan Hotel Aston

Memontum Kota Malang – Komisi A DPRD Kota Malang, menggelar audiensi bersama dengan sejumlah lembaga masyarakat dan organisasi pengawas, diantaranya LIRA, GRIP dan LPKSM Indonesia, terkait dengan perbedaan antara dokumen perizinan dan kondisi eksisting bangunan Hotel Aston yang berada di kawasan Jalan Sigura-Gura, Kota Malang. Audiensi yang berlangsung selama tiga jam itu, berjalan cukup alot di Ruang Komisi A DPRD Kota Malang, Selasa (02/06/2026) tadi.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan R, mengatakan bahwa dalam audiensi tersebut juga mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk menjelaskan status perizinan hotel tersebut. Sebab, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terbit pada 2020 hanya mencantumkan 10 lantai, sementara bangunan yang berdiri saat ini memiliki 11 lantai.
“Tadi disampaikan dari Disnaker PMPTSP dan DPUPRPKP bahwa izin yang keluar pada tahun 2020 adalah IMB untuk 10 lantai. Tetapi kondisi eksisting yang ada saat ini ternyata 11 lantai,” ujar Harvad.
Karena itu, persoalan tersebut menjadi perhatian DPRD, karena masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak pengelola hotel. Nantinya juga akan dijadwalkan rapat lanjutan pada 9 Juni mendatang dengan menghadirkan pihak perusahaan, tiga lembaga pelapor, serta OPD terkait.
“Kami akan mengagendakan rapat kembali pada tanggal 9 Juni. Saat itu kami ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak perusahaan agar persoalan ini bisa lebih terang dan menjadi dasar dalam menentukan rekomendasi tindak lanjut,” katanya.
Dalam audiensi juga terungkap, bahwa pihak hotel saat ini masih mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku. Namun, hingga kini proses tersebut belum rampung karena masih terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi.
Baca juga :
Harvad menyebut, terdapat empat dokumen yang masih dalam proses penyelesaian, di antaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen UKL-UPL, serta dokumen pendukung lain yang menjadi syarat penerbitan PBG.
“Karena PBG belum terbit, maka ada beberapa persyaratan yang masih harus dipenuhi. Di antaranya SLF dan UKL-UPL yang sampai hari ini belum selesai,” jelasnya.
Menurut Harvad, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait status operasional bangunan yang izinnya masih dalam proses penyesuaian. Namun, DPRD belum ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh pihak memberikan penjelasan.
“Ini menjadi hal yang unik. Apakah yang 10 lantai bisa beroperasi dan satu lantai lainnya tidak, atau harus menunggu seluruh perizinan selesai. Itu yang nanti akan kami dalami lagi,” ucapnya.
Harvad menegaskan, DPRD tidak ingin persoalan tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Karena itu, Komisi A memilih mengedepankan proses klarifikasi dan tabayun sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi.
“Kami ingin semua perizinan ini diclearkan terlebih dahulu. Nanti pada rapat berikutnya kami akan mendengar penjelasan dari pihak hotel dan melihat seperti apa izin operasional maupun izin laik fungsinya,” imbuh Harvad. (rsy/sit)










