Kabupaten Malang
DOR bersama Penilik Pengawas hingga Kepsek di Pakis dan Jabung, Dispendik Beri Penekanan Integritas dan Disiplin

Memontum Malang – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang kembali menggelar kegiatan Peningkatan Layanan Dinas Pendidikan melalui Program Dispendik on The Road (DOR) 2026, yang berlangsung di SMP Negeri 2 Pakis, Kamis (04/06/2026) tadi. Pelaksanaan kegiatan ini, melibatkan mulai dari Penilik Pengawas, Kepala Sekolah, serta Bendahara BOSP dari wilayah Kecamatan Jabung dan Pakis.
Perlu diketahui, bahwa gelaran pelaksanaan ini menyasar semua tenaga pendidik kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Adapun tujuannya, yakni sebagai upaya mendekatkan pelayanan, memperkuat integritas dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta tata kelola dana pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Sekretaris Dinas (Sekdin) Pendidikan Kabupaten Malang, Rosyta Dewi, dalam program ini hadir sebagai pemateri utama dengan materi integritas dan disiplin ASN yang mengacu pada PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam pemaparannya, dirinya turut memberikan penekanan khusus terkait batasan tegas antara sumbangan pendidikan dan pungutan liar (Pungli) sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021.
Sekdin Rosyta menegaskan, bahwa pihak sekolah dilarang keras menarik dana dari wali murid jika nominal dan tenggat waktunya telah ditentukan. “Niatan baik, tapi kalau caranya tidak pas, akan timbul masalah. Contohnya sumbangan. Sumbangan itu ciri-cirinya tidak boleh ditentukan nominal dan waktunya. Meskipun disepakati bersama oleh wali murid, kalau nominal dan waktunya ditentukan, itu tetap pungutan dan dilarang,” kata Sekdin Rosyta.
Selain persoalan pendanaan, tambahnya, disiplin kerja ASN dan penerapan sistem presensi online menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Sistem presensi digital ini, digunakan untuk mengukur secara riil kepatuhan pegawai terhadap kewajiban 37,5 jam kerja per minggu.
Sekdin Rosyta mengingatkan, mengenai adanya sanksi tegas berjenjang, mulai dari teguran hingga pemberhentian bagi pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan, serta meminta jajaran kepala sekolah untuk tidak abai dalam melakukan fungsi pengawasan. “Terkait dengan kehadiran, kita sekarang sudah menggunakan sistem presensi online. Tolong presensi online digunakan dengan bijak. Jangan ngakali (mengakali) sistem. Kepala sekolah juga punya tanggung jawab penuh untuk mengawasi staf dan guru-gurunya. Kalau ada yang presensinya tidak wajar, panggil dan tegur,” ungkapnya.
Baca juga :
Lebih lanjut Sekdin Rosyta juga meluruskan, mengenai pandangan terkait hak cuti bagi para ASN dan PPPK. Meski memiliki hak, pengambilan cuti tetap harus melalui prosedur perizinan yang mempertimbangkan kondisi sekolah.
“Cuti adalah hak. Tapi yang mempunyai kewenangan mengatur dan mengharmonisasi di sekolah adalah kepala sekolah. Kita punya hak, tapi atasan yang menilai apakah kondisi sekolah memungkinkan untuk ditinggal atau tidak,” terang Sekdin Rosyta.
Dalam pelaksanaan program itu, Sekdin Rosyta juga mengingatkan ASN, tentang Core Values ber-Akhlak. Diharapkan, nilai-nilai tersebut menjadi pedoman perilaku dan budaya kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Core Values ber-Akhlak sendiri, paparnya, merupakan akronim dari yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. “Dengan terus mengingat dan menerapkan nilai-nilai tersebut, ASN diharapkan menjadi pelayan publik yang profesional, berintegritas dan dipercaya masyarakat,” paparnya.
Selain pemaparan terkait integritas dan kedisiplinan, kegiatan Dispendik on The Road ini juga menghadirkan nara sumber dari Inspektorat Kabupaten Malang, yang memberikan materi mengenai Tata Kelola Dana BOSP berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2026. Materi tersebut, turut diselaraskan dengan Standar Harga Satuan (SHS) sesuai Peraturan Bupati Malang Nomor 10 Tahun 2025.
Melalui pembinaan komprehensif ini, seluruh ekosistem pendidikan diharapkan mampu mengawal tata kelola sekolah yang bersih, profesional dan bebas dari penyimpangan, serta mampu memberikan pelayanan prima di wilayah Kabupaten Malang. (hms/gie)















