Kota Malang

Soroti Jabatan Kosong di Pemkot Malang, DPRD Minta Roadmap Pengisian hingga Bawah

Diterbitkan

-

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang menyoroti masih banyaknya jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Kondisi tersebut, dinilai perlu segera ditangani agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan tidak membebani aparatur yang ada.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah terkait untuk membahas pemetaan jabatan kosong dan strategi pemenuhannya. Diantaranya, bersama dengan Asisten Pemerintahan, Bagian Organisasi dan BKPSDM.

“Jadi, peta jabatan itu yang sudah kami rapatkan kemarin, nanti akan ada sesi kedua, gitu. Sehingga sudah kami sampaikan pada BKPSDM untuk membawa data yang lebih lengkap lagi berkaitan dengan pendataan pemetaan jabatan dan data-data pensiun. Kemarin sudah disampaikan, tetapi masih secara lisan. Kami ingin data yang lebih rigid dan tertulis sehingga bisa dianalisis secara menyeluruh,” jelas Mia-sapaannya, Senin (01/06/2026) tadi.

Dikatakan Mia, bahwa tantangan pengisian jabatan ke depan tidak ringan. Pada 2026, jumlah aparatur yang memasuki masa pensiun diperkirakan hampir mencapai 400 orang. Angka serupa, juga diproyeksikan terjadi pada tahun berikutnya.

Advertisement

Meski begitu, Mia menilai persoalan utama bukan karena kekurangan pegawai, melainkan distribusi sumber daya manusia yang belum optimal. Dengan komposisi ASN dan PPPK yang relatif seimbang, menurutnya Pemkot masih memiliki ruang untuk melakukan penataan dan promosi pegawai sesuai kebutuhan organisasi.

“Kalau menurut saya sebetulnya persoalannya ada pada distribusi orang-orangnya. ASN yang memang memenuhi syarat untuk naik jabatan harus diprioritaskan. Itu yang perlu dipetakan bersama,” katanya.

Baca juga :

Dalam hal ini, DPRD pun meminta Pemkot Malang untuk segera menyusun roadmap atau peta jalan penyelesaian kekosongan jabatan. Dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan target dan tahapan pengisian jabatan dapat terukur.

“Kami minta roadmap-nya. Sampai kapan persoalan ini bisa selesai, berapa lama prosesnya dan langkah-langkah apa yang dilakukan. Itu yang sedang kami dorong,” tuturnya.

Advertisement

Mia berharap, pada 2027 mendatang, proses penataan jabatan sudah berjalan lebih optimal. Meski pengisian jabatan tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui tahapan sertifikasi, akreditasi, hingga peningkatan kapasitas pegawai, dirinua menilai langkah percepatan tetap perlu dilakukan.

“Kekosongan jabatan, terutama pada level struktural di bawah pimpinan perangkat daerah, dapat berdampak pada efektivitas pelayanan publik. Kepala perangkat daerah itu ibarat kepala, maka jabatan-jabatan di bawahnya adalah kaki yang menjalankan organisasi. Tidak bisa hanya kepalanya saja yang ada, sementara kakinya kosong. Organisasi akan kesulitan berjalan maksimal,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, apabila kekosongan jabatan terus berlangsung, beban kerja pegawai akan semakin berat dan berpotensi menimbulkan berbagai ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan program maupun pelayanan kepada masyarakat. “Dampaknya pasti pada efektivitas dan efisiensi kerja. Akhirnya banyak pekerjaan yang menjadi lebih berat dan hasilnya tidak bisa maksimal,” imbuh Mia. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas