Pemerintahan

DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Penyampaian Nota 2 Pengantar Raperda Usulan Eksekutif

Diterbitkan

-

Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko saat menyerahkan draft 2 nota pengantar Raperda kepada Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ali Machrus, bertempat di DPRD Banyuwangi, Senin (09/03/2020) siang. (ist)
Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko saat menyerahkan draft 2 nota pengantar Raperda kepada Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ali Machrus, bertempat di DPRD Banyuwangi, Senin (09/03/2020) siang. (ist)

Memontum Banyuwangi – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar 2 (dua) Rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif, Senin (09/03/2020) siang.

Kedua Raperda dimaksud adalah Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan, penyalagunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekurso Narkotika (P4GNPN), Serta Raperda perubahan kedua Perda No. 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banyuwangi.

Situasi Paripurna penyampaian 2 nota pengantar Raperda Usulan Eksekutif. (ist)

Situasi Paripurna penyampaian 2 nota pengantar Raperda Usulan Eksekutif. (ist)

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, HM Ali Machrus. Dihadiri Wakil Bupati Banyuwangi, H Yusuf Widyatmoko, Sekretaris Kabupaten Banyuwangi, H Mujiono, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sih Wahyudi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H Guntur Priambodo, Jajaran Kepala SKPD, Camat, Kades maupun Lurah se-Banyuwangi.

Wakil Bupati, Yusuf Widyatmoko saat membacakan Nota pengantar dua Raperda tersebut menyampaikan, penyusunan Raperda P4GNPN bertujuan diantaranya untuk membebaskan dan membersihkan lingkungan masyarakat dari penyalagunaan dan peredaran Narkotika.

Melakukan tindakan nyata meminimalisir dan menghilangkan faktor penyebab, pendorong, pemicu dan penyalagunaan Narkotika. Membangun kepedulian, kepekaan dan partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelaksanaan program dan kebijakan P4GNPN di daerah.

Advertisement

“Tugas Pemerintah Daerah yaitu merumuskan kebijakan strategis dan pedoman tentang pelaksanaan fasilitasi P4GNPN , “ ucap Yusuf Widyatmoko di hadapan rapat paripurna.

Sedangkan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Raperda P4GNPN ini, diantaranya, penetapkan, koordinasi, fasilitasi dan mediasi pelaksanaan kebijakan fasilitasi P4GNPN.

Fasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme P4GNPN pada lembaga pemerintahan, lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga non pemerintah.

Masyarakat berhak dan wajib untuk berpartisipasi dalam fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalagunaan Narkotika dengan cara.

Advertisement

Diantaranya, melaporkan kepada SKPD yang menanggani pencegahan Narkotika atau Badan Narkotika Nasional, jika mengetahui penyalagunaan Narkoba dan atau korban penyalagunaan Narkoba yang baru.

Meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah dampak penyalagunaan Narkoba, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak penyalagunaan Narkoba.

Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mantan penyalagunaan dan keluarganya.
Selanjutnya Nota penjelasan Raperda perubahan kedua Perda No 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banyuwangi.

Wakil Bupati Banyuwangi menjelaskan bahwa perubahan kedua Perda tersebut, merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Advertisement

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, ketentuan Pasal 9 Perda No. 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2019, “ jelas Yusuf Widyatmoko.

Pada Pasal 9 disebutkan, selain unit pelaksana teknis dinas daerah Kabupaten Banyuwangi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terdapat unit pelaksana teknis dinas daerah Kabupaten di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai unit organisasi bersifat khusus.

Unit pelaksana teknis dinas daerah bidang kesehatan yang berupa pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan secara profesional.

Dan Rumah Sakit daerah dipimpin seorang direktur yang merupakan jabatan struktural bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Advertisement

Usai pembacaan nota pengantar dua Raperda, Rapat paripurna dewan dinyatakan selesai dan ditutup. Untuk agenda selanjutnya DPRD akan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) fraksi. (ras/oso)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas