Hukum & Kriminal
Sidang Pemalsuan Keterangan Surat Tanah, Vonis 10 Bulan Penjara

Memontum Kota Malang – Terdakwa Nafian (49) PNS, warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Rabu (2/9/2020) siang, akhirnya divonis 10 bulan penjara.
Tentunya vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun dan 2 bulan penjara. Majelis Hakim Djuanto SH MH memberikan vonis 10 bulan penjara dengan beberapa pertimbangan diantaranya selama dalam persidangan Nafian dan Sunarko mengakui kesalahannya.
“Sebenarnya Nafian perannya sedikit dalam permasalahan ini. Dia menemukan petok atas nama orang tuanya dan tidak mengetahui peralihannya. Begitu juga dengan Sunarko, hanya mengurus dan tidak berperan langsung dalam membuat surat palsu tersebut,” ujar Djuanto.
Sementara itu MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Liem Linawati, mengatakan bahwa putusan adalah kewenangan hakim. “Itu kewenangan hakim. Selanjutnya kalau Jaksa merasa putusan tersebut dianggap tidak sesuai atau terlalu jauh dengan tuntutan, kan memiliki hak untuk banding,” ujar MS Alhaidary.
Seperti diberitakan sebelumnya Terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, didakwa Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebab selain melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati, warga Perum Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu, mereka juga terlibat dalam pembongkaran tembok pembatas Perum New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati.
JPU Maharani menjelaska surat yang diduga palsu buatan oknum. “Terbit surat seperti yang diinginkan Nafian. Yakni setelah Sunarko meminta tolong anggota polisi. Kemudian dibikinlah surat-surat tentang sporadik. Dalam surat itu dijelaskan bahwa tanah itu sejak Tahun 2000 dikuasai oleh Nafian. Kenyataanya tidak pernah menguasai. Memang ada tanda tangan Lurah Temas. Saat itu Pak Lurah percaya pada oknum stafnya hingga menandatangani surat tersebut. Surat itu kemudian digunakan untuk membuat SPPT PBB. Jadi tanah itu ada 2 SPPT PBB atas nama bu Liem dan satunya atas nama Darip. Sehingga terjadilah pembongkaran tembok tersebut pada 15 Juli 2019,” ujar Maharani.
Diketahui pada warkah tercatat secara jelas bahwa pada Tahun 1983 , tanah dijual oleh pemiliknya, Darip P. Sunarsih kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional). ”Saat tanah dijual ke Marlikah suratnya sudah menjadi SHM. Karena dibeli oleh PT BUN, SHM dijadikan SHGB. Kemudian pada Tahun 1993 tanah tersebut oleh PT BUN dijual ke Bu Liem,” ujar Maharani. Perlu diketahui bahwa kasus ini juga menyeret Heri Susiyo, staf PNS Kelurahan Temas Kota Batu, menjadi tersangka. (gie)










