Hukum & Kriminal
Perjuangan Mantan Istri Muda Bos Geprek Bensu, Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Gugatannya
Memontum Kota Malang – Gugatan nafkah anak yang diajukan oleh Novia AP (25) warga Jl Borobudur Gang X, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, terhadap mantan suaminya, Septian Taufan Widayanto (33) pengusaha franchise Geprek Bensu di Kota Malang, warga Perum Permata Jingga West Area, Kelurahan Tunggul Wulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (20/10/2020) pagi, telah diputus oleh majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Malang.
Dalam putusan itu mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagaian. Menghukum tergugat (Septian Taufan) untuk menganti biaya perawatan selama penggugat (Novia) hamil dan mengganti biaya melahirkan kepada penggugat sebesar Rp 7,5 juta.
Menghukum tergugat untuk membayar nafkah anak bernama LH lahir di Malang tanggal 3 Mei 2019 kepada penggugat sebesar Rp 2 juta setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak berusia 21 tahun atau sampai dapat berdiri sendiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan.
“Walaupun nilai yang kita tuntut Rp 10 juta perbulan, asumsi kami Septian Taufan, pemilik Ayam Geprek Bensu Kota Malang, mampu. Namun dalam putusan dikabulkan oleh majelis hakim Rp 2 juta. Kami mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim ternyata masih ada keadilan. Sebab selama ini belum pernah ada orang yang mengajukan gugatan dengan dasar nikah siri,” ujar Sumardhan SH MH, kuasa hukum Novia.
Pihaknya mengatakan akan segera mengajukan eksekusi jika tidak ada upaya hukum banding dari tergugat. “Kalau nantinya tidak ada upaya hukum banding, kita akan mengajukan eksekusi Rp 7,5 juta dan meminta nafkah dari lahir sejak Mei 2019 hingga saat ini. Sedangkan untuk Rp 2 juta harus dibayar oleh tergugat hiingga anak klien kami berusia 21 tahun,” ujar Sumardhan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Septian Taufan Widayanto (33) pengusaha franchise Geprek Bensu di Kota Malang, warga Perum Permata Jingga West Area, Kelurahan Tunggul Wulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (23/6) pukul 09.00, hadiri mediasi di Pengadilan Agama Kota Malang.
Dia digugat oleh mantan istri mudanya Novia AP (25) warga Jl Borobudur Gang X, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Yakni gugatan nafkah anak. Sebab selama ini Septian Taufan dinilai oleh Novia telah lari dari tanggung jawab sebagai ayah biologis anaknya.
Sumardhan SH kuasa hukum Novia, usai mediasi mengatakan bahwa mediasi ini tidak ada titik temu karena Septian masih meragukan anaknya.
“Tadi Septian masih ragu tentang anak. Dia mengakui pernikahan, namun masih meragukan anaknya. Dia juga menganggap sebelumnya Novia punya pacar. Tapi pastinya Septian mengakui kalau sebelum menikah pernah berhubungan badan dengan klien kami. Namun karena masih meragukan anaknya, maka mediasi ini tidak ada titik temu tantang nafkah anak. Jadi kesimpulannya mediasi tidak ada titik temu” ujar Sumardhan.
Oleh Sumardhan SH bahwa Novia sebelumnya bekerja sebagai karyawan ayam geprek Bonsu di Kota Malang. ”Dari seringnya bertemu, maka terjadilah pacaran. Saat pacaran sudah mengakui hubungan suami istri. Hubungan itu berlanjut hingga nikah di bawah tangan,” ujar Sumardhan. Pernikahan bawah tangan itu terjadi pada 8 Oktober 2018. Pada Mei 2019, dikarunia anak perempuan.
Sementara itu Haris Fajar SH, kuasa hukum Septian Taufan, bahwa tuntutan nafkah anak oleh penggugat harus dibuktikan dulu status anak. ”Penggugat berpendapat bahwa anak hasil hubungan dengan tergugat. Pihak nya yang klaim anak kandung harus bisa membuktikan. Setelah bisa membuktikan baru bicara tentang nafkah. Pembuktiannya kan bisa juga dengan tes DNA,” ujar Haris. (gie)