Pemerintahan
Pemkab Pamekasan Pasang Badan Lindungi Pekerja Rentan
Memontum Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, akan mengkaji beberapa rencana kebijakan untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan.
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendiskusikan beberapa kemungkinan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam membiayai pekerja rentan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Tujuannya, agar mereka mendapat perlindungan serta jaminan pekerjaan.
baca juga:
- Antisipasi Keramaian Penumpang saat Pelantikan Presiden, PT KAI Commuter Perbanyak Toilet dan Kipas Kabut
- Diserang Kabar Miring, Dukungan Masyarakat untuk Abah Anton Makin Menguat
- Sekda Kota Malang Ingatkan Pentingnya Peran Arsitek Lanskap dalam Pembangunan Berkelanjutan
“Kami akan menelaah dulu. Dan kita akan buat klaster-klaster. Misalnya, klaster guru ngaji, klaster tukang becak, klaster tukang ojek dan lain-lain,” ujar Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, saat memberikan pernyataan dalam forum grup discussion (FGD) Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan bersama BPJS Ketenagakerjaan di Peringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati, Rabu (16/06) tadi.
Bupati yang masuk bursa tokoh layak memimpin Jawa Timur ini menegaskan, pihaknya akan bekerja maksimal agar seluruh kebijakan yang dilaksanakan, bisa menyentuh kepada semua lapisan masyarakat. Termasuk, memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
“Kita ini ada beberapa regulasi, yang mewajibkan pemerintah memberikan jaminan ketenagakerjaan. Sementara yang kita pahami, dari BPJS Ketenagakerjaan itu ada jaminan pekerjaan, jaminan hari tua dan lain-lain. Karenanya, kita kaji dahulu antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” terangnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Indra Fitriawan, menjelaskan kalau kategori pekerja rentan, diantaranya tukang becak, tukang ojek, penjual sayur, guru ngaji. Artinya, mereka yang bekerja untuk memenuhi kebutuhannya sendiri saja serba kekurangan. Padahal, mereka juga berhak mendapat perlindungan ketika mengalami resiko sosial.
“Ini yang kita sampaikan kepada bapak bupati supaya ada kepedulian dari pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan melalui program lingkaran (peduli pekerja rentan),” jelasnya.
Menurutnya, Pemkab Pamekasan sangat responsif dan mengapresiasi terhadap program yang ditawarkan instansinya. Sebab, pemerintah daerah juga memikirkan nasib mereka agar bisa mendapatkan haknya ketika mengalami resiko kerja. (fid/sit)