Kabar Desa
Dua Bacaleg Pamekasan Teridentifikasi Mantan Napi Korupsi dan Napi Narkoba
![Dua Bacaleg Pamekasan Teridentifikasi Mantan Napi Korupsi dan Napi Narkoba](https://memontum.com/wp-content/uploads/2023/05/Dua-Bacaleg-Pamekasan-Teridentifikasi-Mantan-Napi-Korupsi-dan-Napi-Narkoba.jpg)
Memontum Pamekasan – Dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Pamekasan, teridentifikasi merupakan mantan Napi Kasus Korupsi dan Napi Kasus Narkoba. Hal ini, seperti dijelaskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Muhammad Amrullah, Rabu (24/05/2023) tadi.
Disampaikannya, bahwa secara umum terdata ada sebanyak 323 orang yang mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana pada institusinya. Hal itu, sebagai persyaratan mendaftar kerja di BUMN, Bacaleg dan anggota Bawaslu.
“Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pamekasan telah menerima sekitar 300 pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana, untuk persyaratan menjadi Bacaleg. Yakni, sebagai kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran,” katanya.
Baca juga :
- Perjuangan Seorang Ibu dengan Anak Lumpuh Otak, dari Pasrah hingga Berjuang di Paguyuban
- Hari Bebas Kendaraan Bermotor, DLH Kota Malang Berharap Terealisasi di Tahun 2025
- Jelang Hari Anak Nasional, Dinsos P3AP2KB Kota Malang Siapkan Indikator Pemenuhan KLA
- Optimalkan Sanitasi di Lingkungan Masyarakat, Pemkot Malang Salurkan 734 Bantuan untuk Penerima Manfaat
- Cuaca Ekstrem di Kota Bengkulu Sebabkan Pohon Tumbang, Masyarakat Diminta Waspada
Amrullah mengungkapkan, dari jumlah tersebut, tercatat dua orang yang merupakan mantan narapidana, yang mendaftar sebagai Bacaleg Kabupaten Pamekasan. “Kalau di data kami, itu ada dua Bacaleg yang tercatat pernah dipidana,” ungkapnya.
Rinciannya, penuturan Amrullah, dua Bacaleg tersebut tercatat pernah dipidana karena kasus korupsi dan Narkoba. “Yang kasus korupsi ini ditahan sekitar setahun. Kalau yang Narkoba, kami tidak tahu berapa lama penahanannya. Semuanya ini kasus tahun 2014 lalu,” bebernya.
Ditambahkan Amrullah, meski terdapat Bacaleg yang pernah dipidana, menurut aturan KPU hal demikian diperbolehkan. Hanya saja, para Bacaleg ini perlu mengemukakan secara terbuka bahwa dirinya pernah dipidana.
“Masyarakat bebas memilih Caleg yang penting tanggung jawab. Hak suara dari para pemilih ini harus benar-benar untuk kemajuan Pamekasan,” saran Amrullah. (azm/gie).