Bangkalan

Kasus Angkut Rokok Ilegal Dilimpahkan Kejaksaan Bangkalan, Bea Cukai Pamekasan Kembalikan Truk

Diterbitkan

-

Memontum Pamekasan – Truk pengangkut rokok bodong merk Flash, yang sebelumnya diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya. Hal itu, dikarenakan truk tersebut diketahui hasil dari sewa kendaraan.

Keterangan itu, disampaikan Kepala Kantor Bea dan Cukai Pamekasan melalui Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifins, saat menerima audiensi dengan Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi), Kamis (08/06/2023) tadi. “Sopir berinisial D, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara truk pengangkutnya, sudah kami kembalikan ke pemiliknya, karena ternyata hasil sewa,” jelasnya.

Zainul menambahkan, meski truk sudah dikembalikan kepada pemiliknya, namun tidak menutup kemungkinan akan dihadirkan ketika memasuki proses persidangan. Saat ini, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan.

Baca juga :

Advertisement

“Kita masih tunggu hasil dari kejaksaan dan pengadilan dahulu,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Truk Nopol B 9581 UPA, diamankan usai mengangkut rokok bodong merek Flash di Kecamatan Burneh, Kecamatan Bangkalan, Selasa (04/04/2023) lalu. Truk tersebut, ditumpangi tiga orang. Dengan uraian satu sopir berinisial D dan kedua kernet berinisial Z dan T.

Truk tersebut, diketahui bermuatan 2,8 juta batang rokok bodong yang rencananya akan diantarkan keluar Madura. Namun, berhasil digagalkan oleh Polres Bangkalan dan dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Madura Pamekasan. (azm/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas