Pemerintahan
Pimpin Rakor Penyerahan PSU Perumahan, Bupati Jember Minta Saling Sinergi Semua Pihak
Memontum Jember – Bupati Jember, H Hendy Siswanto memimpin rapat koordinasi (Rakor) penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) Perumahan ke Pemkab Jember yang diikuti oleh para pengembang perumahan di Jember, BPN, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jember, Sabtu (30/10/2021).
Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, menyebutkan bahwa perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
Sedangkan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Perumahan dan permukiman, merupakan kebutuhan dasar manusia.
Dalam usahanya mengembangkan perumahan, developer, selain memiliki kewajiban untuk memperoleh berbagai macam perizinan, juga memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama dengan pemerintah daerah melalui penyusunan dokumen site plan sebagai syarat utama.
Fasilitas umum dan fasilitas sosial pada perumahan harus terjaga ketersediaan, fungsi, dan keberlanjutannya agar kualitas perumahan dapat terjaga dengan baik dan tidak menimbulkan kawasan kumuh.
Dalam menjaga keberlanjutan fungsi dan kualitas fasilitas umum dan fasilitas sosial perumahan, developer wajib melakukan pemeliharaan terhadap berbagai fasilitas yang ada.
Pada saat seluruh fasilitas umum dan fasilitas sosial telah tersedia serta unit hunian dalam perumahan telah terjual, developer dapat menyerahkan pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas yang merupakan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) tersebut kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jember.
Bupati Jember, H Hendy Siswanto, pun mengajak seluruh pihak terkait baik pengembang, pihak BPN untuk berkolaborasi aktif menyukseskan penyerahan PSU ini.
“Jadi syarat-syaratnya mohon dilengkapi supaya prosesnya cepat.
Mengingat, penyerahan PSU ini yang nantinya menjadi aset Pemkab Jember juga menjadi perhatian KPK RI terkait aset pemerintah daerah,” ungkap Bupati Hendy.
Menurut Bupati Hendy, aset-aset daerah ini apabila dimaksimalkan betul akan berpotensi positif terhadap pendapatan daerah.
Dengan catatan, dimaksimalkan manfaatnya bukan menghilangkan aset atau kata lain menjualnya.
Dirinya menyampaikan, sudah saatnya membenahi Jember. ‘Wes wayahe benahi Jember’, mengembalikan semua pada tempatnya, mengembalikan semua pada haknya.
“Intinya, kenapa sudah puluhan tahun aset PSU ini belum pernah diserahkan ke Pemkab Jember, padahal negeri ini ada. Jember ini ada dan kita sangat tertinggal jauh dengan yang lainnya,” sambungnya.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi faktual untuk keperluan mencocokkan sertifikat dengan kenyataannya.
Bupati Hendy mengingingkan, kedua pihak baik pemerintah maupun pihak pengembang saling aktif (gayung bersambut) dalam penyerahan PSU ini.
“Apabila ada kesulitan, mohon pihak pengembang untuk datang ke Pemkab Jember, begitu juga sebaliknya,” paparnya. (kom/sit)