Blitar
Pengguna Jalan di Kota Blitar Dipantau INCAR

Memontum Blitar – Saat ini, pengguna jalan di Kota Blitar tak hanya diawasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tiga titik. Namun mereka juga dipantau oleh Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
INCAR merupakan peranti digital mobile berisikan kamera CCTV dan detektor pelanggaran yang dipasan di mobil patroli polisi lalu lintas. Melalui INCAR, pengendara yang melanggar lalu lintas dapat direkam dan diidentifikasi secara langsung oleh mobil Polantas yang berpatroli.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, INCAR di Kota Blitar mulai beroperasi pada 19 Mei 2022. “Selain ETLE yang statis di tiga titik yaitu di Pertigaan Herlingga, Simpang Empat Plosokerep dan Simpang Empat Pakunden, kita juga mulai mengoperasikan INCAR untuk mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan,” kata AKBP Argowiyono.
Dia menandaskan, mobil patroli yang dilengkapi teknologi INCAR akan berpatroli mulai pagi hingga malam. Mobil tersebut selain mengawasi dan menindak pelanggar lalu lintas sekaligus melaksanakan patroli titik rawan kriminalitas.
“Kamera menyasar kendaraan yang melanggar. Misalnya tidak pakai helm, berboncengan melebihi kapasitas, menerobos rambu lalu lintas. Bahkan sampai mendeteksi plat nomor kendaraan,” tandasnya.
AKBP Argo menambahkan bagi kendaraan yang tidak terdaftar nanti akan langsung dikoordinasikan dengan satuan serse. “Jika ada kendaraan yang tidak terdaftar, kita koordinasi dengan satuan reserse. Karena bisa saja yang dipakai plat bodong atau mungkin saja kendaraan hasil kejahatan,” imbuhnya.
Baca juga :
- Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar
- Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum
- Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya
- Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat
- Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar
Lebih lanjut AKBP Argowiyono menyampaikan, sama seperti tilang elektronik atau ETLE, pelanggar yang terdeteksi melalui INCAR, juga akan mendapatkan pemberitahuan melalui surat yang dikirim melalui post. “Pelanggar akan diberitahu melalui surat yang kami kirimkan. Jadi nanti dalam surat itu sudah ada sanksi denda sesuai pelanggarannya,” pungkas Kapolres Blitar Kota.
Sistem tilang elektronik atau ETLE mulai diberlakukan di Kota Blitar pada 19 Mei 2022 ini. Dengan diberlakukannya ETLE tersebut, masyarakat yang melanggar akan langsung dikenai sanksi tilang. Bagi pelanggar akan diberi surat yang dikirimkan melalui pos maksimal tujuh hari dari tanggal pelanggaran.
Selama sosialisasi ETLE, Satlantas Polres Blitar Kota mencatat ada 5 ribu lebih pelanggar. Rata- rata pelanggaran adalah tidak memakai helm untuk kendaraan roda 2 dan berboncengan melebihi kapasitas.
Sementara pelanggaran yang dilakukan pengemudi roda 4, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menerobos traffic light. Di Kota Blitar ada tiga titik yang sudah dipasang kamera pengawas untuk pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE. Tiga titik tersebut diantaranya Simpang Tiga Herlingga, Simpang Empat Masjid Plosokerep dan Simpang Empat SPBU Pakunden.
Dengan adanya tilang ETLE ini, diharapkan dapat membantu mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir tindak kejahatan di jalanan. Serta meminimalisir adanya praktek suap, Kamis (19/05/2022) tadi. (jar/gie)
















