Lumajang
Kabar Gembira, Pemkab Lumajang Terima 653 Formasi PPPK dari Tenaga Non ASN
Memontum Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang, membuka kesempatan bagi Tenaga non ASN terbaik di Lingkungan Pemkab Lumajang, yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada 2024 ini, Pemkab Lumajang membuka 653 formasi PPPK.
“Alhamdulillah, di tahun 2024 diberikan kuota formasi sebanyak 653 yang terdiri 487 tenaga guru, 77 tenaga kesehatan dan 89 tenaga teknis,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Ari Murcono, Selasa (01/10/2024) tadi.
Dirinya menjelaskan, bahwa pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK tahun 2024 dibagi menjadi dua tahap. Tahap I untuk tiga kategori pelamar, yakni pelamar prioritas seperti guru untuk jabatan guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 untuk jabatan bidan kategori keahlian, pelamar dari Eks Tenaga Honorer II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
Baca juga :
“Yang tidak lulus di Tahap I, tidak bisa mengikuti Tahap II begitu juga yang sudah terplot di Tahap II, tidak bisa ikut di Tahap I. Jadi sesuai formasi dan kualifikasi pendidikan, sedangkan untuk teman-teman yang belum terdaftar di pangkalan data BKN bisa mendaftar di Tahap II,” terangnya.
Sedangkan untuk Tahap II, tambahnya, bagi pelamar Tenaga non ASN yang aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus. “Masing-masing kepala perangkat daerah mengeluarkan surat keterangan bahwasanya Non-ASN dimaksud telah bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus sebagai prasyarat bisa mengikuti seleksi di Tahap II,” jelasnya.
Ari Murcono menyadari, bahwa 653 formasi yang dibuka tentu tidak bisa menyelesaikan semua Tenaga Non ASN yang ada di Kabupaten Lumajang. Dirinya mengungkapkan, bahwa Tenaga Non ASN yang sudah masuk dalam database BKN ada 4.840 orang dan yang belum masuk masih ada 518 orang.
“Pak Sekda saat Rapat Panselda penerimaan ASN menyampaikan bahwa teman-teman yang tidak lulus dalam seleksi penerimaan PPPK ini sementara waktu bisa bekerja seperti biasa, untuk kebijakan PPPK Paruh Waktu untuk penyelesaian Non ASN masih menunggu formasi kemudian dari pemerintah pusat,” jelasnya. (kom/adi/gie)