Kota Malang
Bawaslu Kota Malang Terus Dalami Dugaan Pelanggaran dalam Pilkada Wali Kota 2024

Memontum Kota Malang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang terus menyelidiki dugaan pelanggaran terkait surat suara yang diduga sudah tercoblos sebelum digunakan pemilih dalam Pilkada Wali Kota. Sebagai langkah lanjutan, Bawaslu akan memanggil sembilan orang, termasuk anggota KPPS, PTPS dan pelapor, untuk dimintai keterangan, pada Senin (02/12/2024) pukul 15.00 WIB.
Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Malang, M Hasbi Ash-Shiddiqy, menyampaikan bahwa meskipun Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) telah melakukan klarifikasi awal, pihaknya akan tetap mendalami kejadian tersebut. “Meskipun ini sudah dilakukan klarifikasi oleh Panwascam, namun mereka meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti. Jadi nanti sore akan kita bahas bersama, sambil mengumpulkan informasi kejadian di TPS dan rekapitulasi di kecamatan,” kata Hasbi.
Berdasarkan klarifikasi awal dari Panwascam, pelapor mengaku bahwa surat suara yang diterimanya di TPS tampak tidak rata. Ketika dibuka di bilik suara, surat tersebut terlihat sudah tercoblos. Pelapor kemudian merekam kejadian tersebut dengan ponselnya.
Baca juga :
“Kami akan mendalami lebih lanjut. Hingga saat ini, belum ada kesimpulan apakah surat suara benar-benar tercoblos. Semua keterangan yang terkumpul akan dievaluasi dalam rapat koordinasi nanti sore,” tambahnya.
Selain dugaan surat suara tercoblos, Bawaslu Kota Malang juga menangani kasus pemukulan yang terjadi di salah satu TPS. Kasus tersebut menurutnya ditangani oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan masih dalam proses investigasi.
“Belum ada pembaruan terkait kasus ini karena saat ini kami sedang fokus pada pengawasan rekapitulasi suara. Namun, semua temuan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ungkapnya.
Lebih lanjut Bawaslu Kota Malang juga menemukan beberapa kesalahan administrasi, terutama dalam penginputan data selama rekapitulasi di kecamatan. “Kesalahan penulisan pada rekapitulasi langsung ditindaklanjuti oleh Panwascam. Temuan seperti surat suara tidak terpakai atau pemilih pindahan yang belum tercatat dengan benar sudah kami perbaiki selama supervisi di masing-masing kecamatan,” imbuh Hasbi. (rsy/sit)











