Hukum & Kriminal
Dua Pelaku Curanmor Asal Kedungkandang dan Seorang Penadah Dibekuk Polresta Malang

Memontum Kota Malang – Dua pelaku Curanmor berinisial AR alias Restu (36) dan RW alias Rudi Wahyudi (33), keduanya warga Jalan Kyai Sofyan Yusuf, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berhasil dibekuk petugas gabungan Polresta Malang Kota dan Polsek Kedungkandang. Keduanya, adalah terduga pelaku Curanmor spesialis pengincar motor yang dipakir di teras rumah.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas kepolisian juga berhasil menangkap YP alias Yunanta (33) warga Kesamben, Kabupaten Blitar. Seorang pelaku ini, adalah penadah motor curian dari hasil kejahatan Restu dan Yudi. Kini, ketiganya kompak berada di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Nanang Haryono melalui Kasat Reskrim, Kompol M Sholeh mengatakan bahwa dalam aksinya, kedua pelaku ini mencari sasaran motor yang di parkir dalam kondisi tak terjaga.
“Kedua pelaku ini berkeliling mencari sasaran motor yang terparkir dalam kondisi tak terjaga. Setelah menentukan sasaran, pelaku membagi tugas. Satu mengawasi dari kejauhan dan satu lagi perperan sebagai eksekutor yang bertugas merusak rumah kunci menggunakan kunci T,” ujar Kompol Soleh, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (24/12/2024) tadi.
Baca juga :
Salah satunya mencuri Motor Satria FU 150 di kawasan Jalan Martadinata, Gang V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 23.00. Motor tersebut dipakir di depan gang yang jauh dari pengawasan pemiliknya.
Dengan berbekal kunci T, para pelaku berhasil mencuri motor tersebut dan membawanya ke Kesamben, Kabupaten Blitar. Pelaku kemudian menjual Motor Satria FU tersebut kepada Yunanta seharga Rp 1,1 juta. Hasil dari penjualan motor, digunakan membayar sewa mobil seharga Rp 1 juta dan sisanya yakni Rp 100 ribu dibagi dua.
Kemudian oleh Yunanta, motor tersebut dijual kepada orang tak dikenal seharga Rp 1,4 juta. Namun beberapa hari lalu, petugas Polresta Malang Kota dan Polsek Kedungkandang akhirnya mendapat informasi bahwa Restu dan Rudi adalah pelaku Curanmor yang telah mencuri motor Satria FU tersebut.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Restu dan Rudi. Saat ditangkap keduanya mengaku sudah 2 kali melakukan aksi Curanmor di Kota Malang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Yunanta di rumahnya.
“Kami masih melakukan pengembangan. Kedua tersangka Curanmor kami kenakan Pasal 363 KUHP. Sedangkan penadahnya kami kenakan Pasal 480 KUHP. Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraanya. Pastikan dalam kondisi terjaga dan diberi juga dengan kunci ganda,” tegasnya. (gie)










