Sidoarjo
2 Penyelundup Sabu-Sabu 3 Kilogram Diringkus Bea Cukai Juanda
Memontum Sidoarjo— Tim gabungan Customs Narcotics Team (CNT) Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Sidoarjo berhasil meringkus dua penyelundupan sabu-sabu seberat 3,09 kilogram. Penyelundupan narkoba kedua kurir jaringan internasional ini digagalkan petugas CNT gabungan dari Avsec, Bea Cukai, dan Satgaspam Pomal Terminal 2 Bandara Juanda.
Kedua tersangka itu masing-masing ZH dan RY. Keduanya tercatat sebagai warga asli Lombok. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 3.090 gram atau sekitar 3 kilogram lebih methamphetamine (sabu-sabu).
Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Juanda, Budi Harjanto mengatakan penyelundupan dilakukan kedua kurir ini dalam waktu yang berbeda. Begitu juga dengan modus keduanya dalam menjalan aksinya juga tidak sama. Menurutny, tersangka ZH berhasil ditangkap Minggu (14/01/2018) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, pesawat Air Asia XT 393, Rute Johor Baru – Surabaya mendarat di Terminal 2 Bandara Juanda. Semua penumpang menjalani pemeriksaan, secara detail, baik itu barang bawaan maupun tubuhnya.
“Saat diperiksa, petugas curiga pada tubuh tersangka terutama di dalam dubur ZH. Petugas membawa ZH ke rumah sakit akhirnya terungkap ternyata ada dua kantong plastik berisikan sabu-sabu. Satu kantong plastik berisikan 70 gram sabu-sabu per kantong. Karena ada dua kantong plastik disembunyikan total jadi 140 gram sabu-sabu,” terangnya kepada Memo X, Rabu (24/1/2018).
Sedangkan untuk tersangka penumpang RY ini ditangkap Rabu (17/01/2018) pukul 12.00 WIB. Tersangka naik maskapai dan rute yang sama dengan tersangka ZH. Tersangka RY tertangkapnya berkat kejelian petugas keamanan bandara yang terus mengawasi setiap calon penumpang di Bandara Juanda. Saat itu, tersangka RY yang baru turun dari pesawat, barang yang dibawahnya diperiksa melalui X-Ray. Petugas menemukan kecurigaan di tas tersangka. Begitu dibongkar, ternyata berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.950 gram.
“Penyelundupan yang dilakukan RY ini disembunyikan di dalam baskom yang sudah dimodifikasi. Kemudian dimasukkan dalam tas,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Budi kedua tersangka yang melakukan penyelundupan sabu-sabu itu mendapat komisi. Apabila, narkoba itu lolos dari pemeriksaan petugas bandara, kemudian diedarkan di Indonesia bakal mendapatkan komisi cukup besar.
“Pengakuannya untuk tersangka ZH mendapat komisi Rp 20 juta. Kalau tersangka RY mendapat Rp 90 juta untuk sekali pengiriman kalau lolos dari pemeriksaan,” tegasnya.
Sementara dari penyelundupan yang berhasil digagalkan ini, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Timur dan Polda Jawa Timur untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya.
“Untuk tersangka ZH diserahkan ke BNN. Sedangkan RY diserahkan ke Ditnarkoba Polda Jatim. Guna pengembangan dan mengungkap peredaran jaringan kedua tersangka itu,” pungkasnya. (wan/yan)