Kabupaten Malang

Empat Komisi di DPRD Kabupaten Malang Gelar Laporan Kajian Panitia Khusus Bupati Malang Tahun 2024

Diterbitkan

-

KAJIAN: Komisi I DPRD Kabupaten Malang saat melakukan kajian bersama nara sumber. (dprd for memontum)

Memontum Malang – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat kajian panitia khusus (Pansus) Laporan Kajian Panitia Khusus (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (09/04/2024) tadi. Kegiatan yang diikuti ketua hingga anggota di masing-masing komisi di DPRD Kabupaten Malang, itu juga menghadirkan sejumlah nara sumber dari akademisi yang berkompeten di bidangnya.

Sebagaimana diketahui, ada sebanyak empat komisi di DPRD Kabupaten Malang. Empat komisi itu, diantaranya yakni Komisi I (Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perundang-undangan), Komisi II (Bidang Perekonomian dan Keuangan), Komisi III (Bidang Pembangunan dan Infrastruktur) dan Komisi IV (Bidang Kesejahteraan Rakyat). Sementara nara sumber yang dihadirkan, yaitu Ngesti Dwi Prasetyo, untuk Bidang Pemerintahan Hukum dan Perundang-undangan, Itha Anign Wahyunie untuk Bidang Ekonomi dan Keuangan, Dimas Wisnu Andrianto untuk Bidang pembangunan Infrastruktur dan M Yusuf Azwar Anas, untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat.

Sementara pelaksanaan rapat Pansus LKPJ ini, tidak hanya menjadi momen evaluasi kinerja pemerintah. Namun, juga sebagai platform untuk merumuskan langkah-langkah strategis ke depan dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Malang.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ Tahun 2024, dilaksanakan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai amanat Pasal 69 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara organik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024. LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD. Di mana, LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Advertisement

Baca juga :

“Terkait pengelolaan belanja daerah, kebijakan umum anggaran belanja pembangunan daerah diarahkan pada prinsip-prinsip keadilan yang dapat dinikmati seluruh masyarakat, khususnya dalam hal pelayanan publik yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan daerah. Karenanya, partisipasi dari semua yang hadir dalam kegiatan ini menjadi hal yang penting. Sehingga, rencana pembangunan Kabupaten Malang yang kita susun benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Malang,” kata Ketua DPRD Darmadi.

Sebagaimana diketahui, pada 27 Maret 2025 lalu, Bupati Malang, HM Sanusi, menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang yang bertujuan untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2024. Bupati Sanusi menyampaikan apresiasi atas kinerja stakeholder dan rencana pembangunan Kabupaten Malang.

“Rencana pembangunan Kabupaten Malang tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Malang mengapresiasi kerja keras semua stakeholder yang terlibat dalam pembangunan, termasuk DPRD Kabupaten Malang yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” ungkapnya. (sit/adv)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas