Kabar Desa

Diduga Tak Berizin, LIRA DPD Lumajang Desak Satpol PP Tertibkan Menara Tower di Desa Pulo

Diterbitkan

-

Wakil Bupati LSM LIRA DPD Lumajang, Dendik Zeldianto. (ist)

Memontum Lumajang – LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPD Kabupaten Lumajang, meminta bangunan menara tower yang sudah berdiri tegak di Dusun Wringin Cilik, Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, untuk dilakukan penertiban alias pembongkaran. Desakan itu disampaikan, karena keberadaan tower diduga kuat belum mengantongi izin pendirian.

“Informasinya belum ada izin. Bahkan, pihak OPD terkait, seperti DPKP, PUTR, sudah saya konfirmasi. Hasilnya, pihak pengelola tower masih belum mengajukan izin. Karenanya, ini menjadi aneh. Izinnya belum, tapi bangunan menara komersil itu sudah kokoh, bahkan kami duga sudah beroperasi,” kata Wakil Bupati LSM LIRA DPD Lumajang, Dendik Zeldianto, Jumat (05/09/2025) tadi.

Terkait temuan ini, dirinya menilai bahwa Pemkab kecolongan. Karenanya, kepada pihak terkait agar melakukan tindakan tegas. “Kami akan meminta Satpol PP Kabupaten Lumajang, untuk menyegel dan bongkar. Lumajang punya aturan, jadi jangan dibuat serampangan,” imbuhnya.

Dalam momen itu, Dendik juga memperlihatkan bukti percakapan dengan pihak yang berkewenangan, dalam konteks tahapan pengurusan izin. Sementara dari temuan di lapangan, bahwa hingga berdirinya tower, itu belum ada pengajuan pembangunan tower di titik lokasi.

Advertisement

Baca juga :

“Kalau pun pihak pengelola tower ini mengurus izin secara online, tentunya keterlibatan dinas atau OPD terkait tetap wajib sebagai penyerta,” ungkapnya.

Sementara itu, sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang, Aris Pidekso, mengatakan bila dari segi teknis dan Tusi, bahwa bangunan menara belum pernah konsultasi dan mengajukan perizinan ke DPKP. Karenanya, tidak ada ketentuan DPKP untuk menindak.

“Bangunan termasuk kategori liar, karena belum berizin dan belum memiliki ketentuan kesesuaian dengan tata ruang. Untuk bangunan liar menjadi kewenangan Satpol PP, ” tegasnya via WhatsApp.

Secara terpisah, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang, Enny Roseita Hadi, saat dihubungi belum merespon hingga berita ini ditayangkan. (adi/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas