Banyuwangi

Perkuat UMKM Lokal, Pemkab Banyuwangi Suguhkan Program Si Kedip Wangi

Diterbitkan

-

INOVASI: Bupati Banyuwangi saat bersama pelaku UMKM Lokal. (pemkab for memontum)

Memontum Banyuwangi – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa Pemkab Banyuwangi terus berkomitmen untuk memperkuat UMKM lokal dengan memfasilitasi pengurusan legalitas usaha. Salah satunya, melalui Program Siaga Keliling Dampingi UMKM Banyuwangi (Si Kedip Wangi) atau dengan rutin berkeliling desa.

Program Si Kedip Wangi sendiri, merupakan layanan pengurusan berbagai legalitas usaha. Seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, Sertifikat Halal dan BPOM, yang dilakukan secara jemput bola dan tanpa dipungut biaya.

Dalam pelaksanaannya, petugas dari Dinas Koperasi dan UMKM akan berkeliling ke desa-desa untuk membantu pelaku UMKM, untuk mengurus berbagai pengurusan legalitas usaha tersebut. “Ini adalah bagian dari upaya Banyuwangi dalam memperkuat UMKM di desa-desa. Dengan layanan yang hadir langsung di desa, pelaku usaha bisa lebih mudah untuk mengurus legalitas usahanya juga menghemat waktu dan biaya,” kata Bupati Ipuk, Senin (04/05/2026) tadi.

Dengan mendapatkan legalitas usaha yang resmi, tambah Bupati Ipuk, maka pelaku UMKM menjadi resmi dan terlindungi. UMKMpun, juga akan lebih dipercaya konsumen serta memiliki peluang masuk ke pasar yang lebih luas dan akses permodalan.

Advertisement

“Di tengah tantangan usaha yang semakin berat, program ini bagian dari mempercepat transformasi UMKM dari usaha informal menjadi usaha formal. Berdaya saing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Bupati Ipuk.

Program ini, urainya, biasanya digelar saat kegiatan Program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa). Seperti saat Bupati Ipuk menggelar Bunga Desa di Desa Glagah Agung, Kecamatan Purwoharjo, pada pekan lalu.

Baca juga :

Pada momen itu, Bupati Ipuk berkesempatan menyerahkan langsung NIB, sertifikat PIRT serta keterangan Halal ke salah satu pelaku UMKM yang mengikuti layanan Si Kedip Wangi. Sertifikat itu, diserahkan kepada Nurkholimah Wahyuningsih atau Nining, sebagai pelaku usaha aneka sambal.

Nining juga menceritakan, bahwa dirinya memang mencari informasi tentang pengurusan legalitas usaha untuk produk sambalnya. Dirinya mengaku, sangat terbantu dengan program Pemkab yang jemput bola hingga ke desa. Apalagi, syaratnya sangat mudah. Hanya berbekal kartu identitas KTP, dirinya bisa mengurus langsung 3 legalitas usaha sekaligus yakni NIB, PIRT dan Halal.

Advertisement

“Ternyata sangat mudah dan cepat untuk mengurus legalitas usaha, tidak seperti yang saya bayangkan. Cuma daftar pakai KTP lalu diwawancara tentang produknya, proses produksinya dan beberapa pertanyaan lain. Setelah itu menunggu sebentar langsung jadi suratnya,” ujar Nining.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Nanin Oktavianti, menambahkan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya telah memfasilitasi ribuan UMKM dalam pengurusan NIB, P-Irt dan Halal. Sejak 2019, ada 2500 UMKM yang telah mendapatkan sertifikat PIRT. Sedangkan untuk sertifikat Halal, sudah sebanyak 22.091 sertifikat yang dikeluarkan.

“Selain keliling ke desa-desa, petugas juga siap datang jemput bola ke lokasi UMKM dan minimal ada lima UMKM yang akan mengurus legalitas. Pendampingan sendiri, tidak berhenti pada penerbitan legalitas. Kami juga menyiapkan program lanjutan berupa pelatihan, akses pembiayaan, hingga fasilitasi pemasaran,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyediakan wadah konsultasi Pusat Layanan Kemasan yang telah melayani ratusan UMKM, untuk melakukan konsultasi mulai dari desain kemasan hingga cetak. “Pusat Layanan Kemasan sudah membuatkan desain hingga mencetak sampai dengan 43 ribu kemasan dari ratusan UMKM daerah,” jelasnya. (kom/bwi/gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas