Kota Malang

P3BM Minta Kejelasan Revitalisasi Pasar Besar Skema KPBU ke DPRD Kota Malang

Diterbitkan

-

REVITALISASI: Audiensi Paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM) dengan Komisi B DPRD Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM) melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Malang, terkait kejelasan rencana revitalisasi Pasar Besar, Kamis (21/05/2026) tadi. Apalagi, dalam rencana tersebut akan dilakukan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Ketua Koordinator P3BM, Rif’an Yasin, mengatakan bahwa audiensi tersebut masih sebatas diskusi awal. Hingga kini para pedagang masih menunggu kejelasan konsep revitalisasi yang ditawarkan pemerintah. Sebab, detail skema KPBU dinilai belum dipaparkan secara utuh kepada pedagang.

“Prinsipnya belum bisa menerima atau menolak. Kita lihat dulu konsepnya seperti apa,” kata Rif’an.

Menurutnya, sikap pedagang masih menggantung karena perlu pembahasan lebih lanjut bersama seluruh anggota paguyuban. Meski begitu, dia mengakui sebagian pedagang lebih nyaman jika revitalisasi dibiayai pemerintah dibanding melibatkan pihak ketiga.

Advertisement

“Karena ini sudah dipaparkan semua, kita masih berpikir lebih lanjut, koordinasi lagi sama koordinator semuanya, sama anggota, sehingga belum ada keputusan,” tambahnya.

Baca juga :

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengatakan bahwa audiensi dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada pedagang terkait konsep KPBU yang tengah dijajaki Pemkot Malang. Menurutnya, DPRD memahami kekhawatiran pedagang agar revitalisasi Pasar Besar tidak bernasib sama seperti persoalan yang terjadi di Pasar Blimbing, Pasar Gadang maupun Madyopuro.

“Kami berpihak kepada masyarakat, dalam hal ini pedagang. Kalau KPBU ini terlaksana, jumlah pedagang tidak boleh bertambah,” tegas Bayu.

Advertisement

Dirinya juga menjelaskan, skema KPBU merupakan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur. Dalam konsep tersebut, pihak ketiga nantinya bisa mengelola area tertentu untuk mendapatkan keuntungan investasi.

Meski begitu, Bayu menegaskan DPRD memberi sejumlah syarat jika revitalisasi dilakukan melalui KPBU. Di antaranya, lantai dasar pasar tetap diperuntukkan bagi pedagang serta proses relokasi dilakukan tanpa pungutan biaya. “Kalau relokasi tidak gratis, ya kita tolak KPBU,” tambahnya.

Lebih lanjut, menurutnya dalam skema KPBU terdapat pengawasan dan penjaminan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), yakni BUMN di bawah Kementerian Keuangan. Hal itu dinilai membuat skema tersebut lebih aman dibanding kerja sama sebelumnya.

“Kalau ada pihak ketiga masuk, nanti sumber pendapatannya bisa dari tenant seperti department store, parkir, atau pengelolaan lainnya,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas