Kota Malang
Komisi C DPRD Kota Malang Dukung Penghentian Sementara Bangunan di Atas Sungai Jalan Semeru

Memontum Kota Malang – Penghentian sementara pembangunan di atas aliran sungai di kawasan Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mendapat dukungan dari Komisi C DPRD Kota Malang. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menyampaikan bahwa penghentian sementara itu dinilai penting, hingga seluruh proses perizinan dan kesesuaian regulasi dapat dipastikan.
“Dari hasil peninjauan bersama Satpol PP dan DPUPRPKP Kota Malang, pembangunan tersebut belum dapat dipastikan memiliki izin yang lengkap. Proses perizinan memang bisa saja berjalan, tetapi suatu bangunan baru bisa dikerjakan ketika seluruh izin yang dibutuhkan sudah terbit. Karena itu kami sepakat dengan langkah DPUPRPKP untuk menghentikan sementara pembangunan ini,” ujar Arief, Senin (01/06/2026) tadi.
Ditambahkan Arief, bahwa penghentian sementara diperlukan, agar pemerintah memiliki waktu untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen perizinan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat terkait legalitas bangunan tersebut. Dirinya menilai, persoalan ini tidak hanya berdampak pada satu lokasi pembangunan, apabila jika tidak ditangani secara tegas. Karena, bangunan tersebut berpotensi menjadi preseden yang memicu munculnya permohonan serupa di lokasi lain.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi kampung baru. Nanti masyarakat akan beranggapan bangunan yang di depan boleh, kenapa yang di belakang tidak boleh. Dampaknya tidak hanya di sini, tetapi bisa memicu permohonan serupa di tempat lain,” katanya.
Baca juga :
Karena itu, Arief meminta Pemkot Malang berhati-hati dalam menerbitkan perizinan, terutama pada tahap awal pengajuan. Tak hanya itu, DPRD juga berencana melakukan komunikasi dengan instansi yang menangani perizinan untuk mengevaluasi proses yang telah berjalan.
Terkait peluang izin pembangunan diterbitkan, Arief menegaskan, bahwa hal itu sepenuhnya bergantung pada hasil kajian teknis dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. “Kalau dari kajian teknis memang diperbolehkan dan memenuhi seluruh regulasi, tentu bisa diproses. Tetapi kalau aturan tidak memperbolehkan adanya bangunan selain sarana penunjang sungai di atas aliran sungai, ya tidak perlu diberikan izin,” tegasnya.
Arief meyakini, Pemkot Malang tidak akan mengambil risiko dengan menerbitkan izin yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, DPRD meminta seluruh proses evaluasi dilakukan secara cermat dan transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.
“Kami akan mengevaluasi perizinan awal yang sudah diajukan. Nanti hasilnya bisa saja dilanjutkan apabila memenuhi ketentuan, atau bahkan dibatalkan jika ternyata bertentangan dengan aturan. Prinsipnya, kalau memang tidak boleh menurut regulasi, ya tidak usah diizinkan,” imbuh Arief. (rsy/sit)










