Lumajang
Dewan Setujui Raperda RAPBD Lumajang 2019
Memontum Lumajang –Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., bersama Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, M.Si., mengikuti Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Lumajang di gedung DPRD Kawasan Wonorejo Terpadu, Kamis (22/11/2018) pagi. Rapat Paripurna itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H. Agus Wicaksono, S.Sos., hingga selesai.
Rapat paripurna tersebut membahas tentang persetujuan Dewan terhadap RAPERDA R-APBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2019.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Lumajang, Cak Thoriq, berterimakasih kepada pimpinan DPRD dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang melaksanakan proses pembahasan R-APBD tahun 2019 dalam rapat-Rapat Paripurna sebelumnya. Bupati apresiatif terhadap fraksi-fraksi DPRD, yang telah memberikan pandangan umum, pendapat, masukan dan saran yang kritis kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Cak Thoriq juga menyampaikan, setelah Perda APBD tahun anggaran 2019 ditetapkan dan diundangkan. Namun, masih perlu disiapkan dokumen pelaksanaan anggaran SKPD dan surat penyediaan dana (SPD) sebagai dasar pelaksanaannya. “Saya berharap semua kepala OPD setelah pengesahan RAPBD tahun 2019 ini, segera menyiapkan time schedule dan anggaran kas yang merupakan bagian dari DPA-SKPD, termasuk pula mengusulkan daftar pejabat pengelola keuangan SKPD serta mengusulkan uang persediaan untuk segera ditetapkan dengan SK Bupati,” ungkapnya.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang, berkesimpulan, melalui jubirnya Sugianto, SH., menyampaikan bahwa penyusunan dan pembahasan R-APBD Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2019 sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Disarankan agar segera mungkin adanya penyelesaian dan pembenahan hal-hal yang bersifat administrasi terhadap buku R-APBD tahun anggaran 2019 berserta lampirannya untuk diajukan evaluasi kepada Gubernur Jatim, serta diimplementasikan pada keputusan Bupati atas penjabaran APBD tahun anggaran 2019,” sarannya.
Sementara itu, Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Lumajang, Junaedi, S.Pd., menjelaskan, bahwa pengajuan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2019 ada 11 Raperda. Sedangkan, untuk Raperda inisiatif ada 2 Raperda yang diajukan, sehingga jumlah Propemperda tahun 2019 terdapat 13 Raperda. Ketiga belas Raperda itu, selanjutnya akan ditetapkan menjadi program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2019 melalui keputusan DPRD Kabupaten Lumajang tahun 2019.
“Prioritas program pembentukan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang tahun 2019-2023 agar dibahas lebih awal, mengingat Kepala Daerah terpilih paling lama 6 bulan setelah dilantik harus menyelesaikan Raperda RPJMD dan sudah mendapatkan evaluasi Gubernur Provinsi Jawa Timur,” jelasnya (adi/yan)