Jember

Selundupkan Ratusan Karton Rokok Tanpa Cukai, 3 Kurir asal Madura Diamankan Polres Jember

Diterbitkan

-

Kapolres jember AKBP Kusworo wibowo dan Kepala Bea Cukai saat Rilis Jumat pagi. (yud)

Memontum Jember–Polres Jember melalui Polsek Jenggawah berhasil mengamankan 126 ball (karton) rokok tanpa pita cukai berikut 3 kurirnya asal Madura, di jalan raya Jenggawah, Jember, Kamis (31/1/2019) malam.

Ketiga kurir yakni Hariyono (44), Harigandi Sugiarto (40) dan Abdus Sukur (27), semuanya berasal dari Desa Batukerbu, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH mengatakan, polisi melakukan penyitaan setelah mendapat informasi masyarakat, bahwa ada rokok ilegal yang akan diedarkan di wilayah Jenggawah.

Setelah dilakukan proses penyisiran, kata Kusworo, akhirnya petugas memberhentikan Mobil Izusu hitam dan Mitsubishi L300 dan Didalamnya terdapat rokok tanpa dilengkapi pita cukai.

Advertisement

“Kami mendapat informasi warga masyarakat, bahwa ada transaksi jual beli rokok tanpa cukai, setelah dilakukan penggeledahan didapati barang-barang bukti sesuai informasi yang diberikan, ada rokok tanpa cukai,” ujarnya, Jumat (1/2) pagi.

Kusworo menerangkan, menurut pengakuan dari tersangka bahwa mereka hanya sebatas mengantarkan rokok-rokok polos itu ke Jember, dengan upah Rp 20 ribu per ball.

“Totalnya ada 126 ball yang kalau dihitung kerugian negara mencapai 118 juta rupiah. Kita berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Jember,” imbuhnya.

Sementara petugas bea cukai Jember, Tubagus Firman menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH yang telah bersinergi untuk memberantas rokok ilegal.

Advertisement

“Saya sampaikan banyak-banyak terima kasih kepada Kapolres Jember yang telah bersinergi untuk memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 57 ayat (2) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dengan ancaman hukuman 1 tahun minimal.

Ancaman hukuman 1 tahun atau maksimal 5 tahun dan atau denda kurang-lebih Maksimal 10 kali lipat dari harga kerugian negara

Diketahui Untuk rokok yang diamankan yakni rokok merek Grand Max isi 20 sebanyak 15 ball, Grand Premium isi 20 sebanyak 15 ball, Nat Geo Mild isi 20 sebanyak 10 ball dan Sugun isi 20 sebanyak 10 ball. (yud/oso)

Advertisement

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas