Kota Batu
Kalau Bisa Cepat Kenapa Harus Diperlambat
Klaim Asuransi Jasa Raharja Laka
Memontum Batu—Bagi keluarga atau korban kecelakaan lalu lintas bisa mengklaim santunan Jasa Raharja (JR) cukup dengan memiliki laporan dari pihak kepolisian terkait kecelakaan lalu lintas yang dialami. Pemerintah melalui PT JR Persero mulai 1 Juni 2017 telah menaikkan besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sebesar 100 persen.
”Dalam penanganan korban laka lantas khususnya diwilayah Kota Batu. Kami sudah melakukan MoU dengan beberapa rumah sakit yang ada seperti RS Hasta Brata Bhayangkara Kota Batu,” kata Penanggungjawab JR wilayah Batu, Febrian Rahman, Rabu (18/10/2017).
Bagi saudara korban laka lantas baik yang MD(Meninggal Dunia), LR(Luka Ringan) maupun LP (Luka Parah) bisa membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, kartu keluarga atau surat nikah atau KTP korban. “Bisa juga datang ke kantor kami,” katanya.
Ia lanjutkan, pihaknya akan memproses kelengkapan tersebut. Dalam waktu dua hari santunan tersebut akan ditransfer atau diberikan langsung ke pihak korban. “Rata-rata keluarga korban ini dua hari selesai kami berikan santunan,” terangnya.
Ditegaskan, kalau bisa cepat kenapa harus diperlambat. Walaupun semua ini butuh proses. “Seperti yang kami berikan klaim asuransi terhadap alm Lucia Maria Tjioe Hong Nio yang meninggal dunia akibat tertabrak pengendara sepeda motor pada Jumat pagi di perempatan Batos Kota Batu,” kata dia.
Dari keterangan saksi dan pengendara sepada motor Honda Revo N-6498-LW Andy Soegianto korban saat itu menyeberang tanpa melihat kendaraan yang pada saat itu melintas. Akibat benturan tersebut tubuh korban terpental hingga meninggal dunia di tempat kejadian.
“Sedangkan Andy mengalami luka dibagian kepala yang pada saat kejadian dia berboncengan dengan Deanoca Abdilah (11) yang hanya mengalami luka ringan. Keduanya saat ini masih dalam perawatan tim dokter RS Hasta Brata Bhayangkara Kota Batu,”terangnya. (fik/jun)