Hukum & Kriminal

Aliansi Masyarakat Independen dan Rasional Situbondo laporkan Pemkab atas Dugaan Penguasaan Tanah

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Belasan warga yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Independen dan Rasional, mendatangi Mapolres Situbondo. Mereka melakukan itu, untuk menyoal dan menyampaikan pengaduannya ke polisi, terkait satu bendel berisi bukti-bukti penguasaan hak tanah milik perorangan atau fasilitas umum (Fasum) yang telah digunakan untuk pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu), Selasa (31/08) tadi.

Dalam pengaduan itu, belasan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Independen dan Rasional, langsung diterima oleh polisi serta memberikan satu bundel pengaduan laporan yang ditujukan ke Kepala Kepolisian Resort Situbondo.

Baca Juga:

“Kami datang untuk melaporkan, mengadukan terkait hak penguasaan tanah milik perorangan atau fasilitas umum yang telah dikuasai untuk pembangunan Puskesmas Pembantu yang berlokasi di Kelurahan Mimbaan (depan pintu masuk Ponpes Walisongo),” ucap salah satu koordinator Aliansi Masyarakat Independen dan Rasional, Amirul Mustafa.

Lebih lanjut Amirul Mustafa mengatakan, bahwa pihaknya melaporkan Pemkab Situbondo, yaitu Bupati beserta pejabatnya yang kapasitasnya sebagai kuasa pengelolaan barang. Lalu, Sekdakab sebagai pengelola barang dan Kepala Dinas Kesehatan selaku pengguna barang, sesuai dengan tata aturan perundang-undangan terkait barang milik daerah, sesuai dengan jabatannya ketiganya itu yang harus bertanggung jawab dalam hal tersebut.

Advertisement

“Sedangkan yang kita laporkan hari ini terkait dengan dugaan pelanggaran penguasaan hak tanah. Kita mengacu pada Pasal 3 Undang Undang Korupsi dan pasal 424 KUHP,” terang Amirul Mustafa.

Menurut Amirul, semua yang pihaknya adukan dan laporkan, semuanya dipasrahkan kepada aparat penegak hukum untuk menyelidikinya terkait dugaan yang telah kita sampaikan ke Polisi (Polres Situbondo). “Kami sebagai pengadu dan pelapor hanya menjalankan amanat Undang-undang 28 terkait peran serta masyarakat untuk menyampaikan pendapat dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN,” ujarnya.

Ditambahkan Bang Amir-panggilan akrabnya, bangunan Pustu di Kelurahan Mimbaan, tepatnya di depan pintu masuk Ponpes Walisongo Mimbaan, itu diklaim berdiri di atas aset pribadi bukan aset Pemerintah Daerah. Sementara bangunan Pustu yang berdir, itu di atas pemakaman umum milik warga. Sehingga, jelas ini merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan itu jelas dilarang dalam Undang-undang administrasi Pemerintahan.

“Semua ini merupakan bentuk dari dukungan kami pada Pemerintah Daerah (Pemda) walaupun dengan cara yang berbeda. Namun jangan dianggap pro atau anti Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Plt Kadinkes Kabupaten Situbondo, Dwi Herman Susilo S KM M Kes, saat akan dikonfirmasi wartawan memontum.com melalui WhatsApp, belum memberikan keterangan. (mam/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas