SEKITAR KITA
Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, Diskominfo dan Bea Cukai Jember Gencarkan Sosialisasi Peraturan Cukai
Memontum Situbondo – Gempur rokok ilegal, sejumlah perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, KIM yang berada di wilayah Kecamatan Arjasa mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal yang dilaksanakan oleh Diskominfo Situbondo bekerjasama dengan Bea Cukai Jember, di Balai Desa Arjasa, Rabu (27/10/2021).
Kadis Kominfo Situbondo, Dadang Aries Bintoro S Sos MSi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengimbau kepada para peserta agar sosialisasi yang diterima bisa dilanjutkan ke lingkungan atau desa masing-masing.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan pesan dari Bupati Situbondo. Yakni, menginginkan Kabupaten Situbondo sebagai salah satu penghasil tembakau yang kualitas dan kuantitasnya cukup tinggi supaya bisa menambah nilai dari tembakau yang dihasilkan.
“Tembakau yang dihasilkan tidak hanya dijual gelondongan, tetapi bagaimana caranya untuk dikelola, dipacking sedemikian rupa dengan baik (diberikan pita cukai) sehingga menambah nilai penghasilan bagi masyarakat khususnya petani tembakau,” ucapnya.
Sementara Kasi Kepatuhan Intetnal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Febra Pathurachman secara virtual memberikan sosialisasi terkait cukai. Dia mengatakan cukai adalah pungutan negara terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan Undang- Undang.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Selanjutnya dijelaskan Barang Kena Cukai (BKC) yaitu Etil Alkohol, minuman mengandung Etil Alkohol, hasil tembakau dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
“Jika ditemukan rokok ilegal sampaikan ke pos bantu Bea Cukai di Panarukan, Pemda, Satpol PP, aplikasi Siroleg, Website Bea Cukai pada fitur layanan masyarakat,” ujar Febra. (her/gie)