Sidoarjo

Arek Pangkemiri Doyan Pil Koplo

Diterbitkan

-

Tersangka pengedar pil koplo, Alif Fajar Magrobbi digelandang Polsek Krembung (gus)

Memontum Sidoarjo–  Alif Fajar Magrobbi (19) alias Kakap, Anak Baru Gede (ABG) asal Desa Pangkemiri RT 02 RW 03, Tulangan. Terpaksa berurusan dengan Polsek Krembung, pasal dia saat diperiksa, digeledah kedapatan membawa pil double L sebanyak 20 butir, beserta uang sebesar Rp 1000. Saat melintasi jalan raya, Desa Kandangan, Krembung, Minggu (17/12/2017) petang.  Akibatnya, dia  menikmati hari-harinya, di balik sel jeruji Polsek Krembung.

Kapolsek Krembung, AKP Saadun menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap anggotanya di jalan raya Desa Kandangan. Diawali dengan mengamankan pemuda berinisial YDM (17) warga Tulangan,Kecamatan Tulangan.

“Kemudian, digelandang ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut. Dia mengaku bahwa pil koplo miliknya, didapat dengan cara membeli dari Alif Fajar Magrobbi,” katanya

“Berdasarkan keterangan YDM itulah, akhirnya kami kembangkan. Dan berhasil menangkap tersangka Alif Fajar Magrobbi, Minggu 17 Desember 2017 sekitar pukul 11.30 Wib. Ketika tersangka sedang melintas di jalan raya Desa Kandangan. Tanpa perlawanan, kita hentikan laju motor. Kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Ditemukan pil double L sebanyak 20 butir, dan uang Rp 1000. Diduga, uang hasil penjualan yang disimpan di saku celana, ” ungkap Saadun,Senin (18/12/2017) siang.

Advertisement

Tersangka dijerat Pasal 197 subs 196 UU RI No. 36 tahun 2009,tentang kesehatan. Menurut keterangan tersangka Alif Fajar Magrobbi,”Pil koplo itu,rencananya akan di konsumsi sendiri dan tidak dijual ke orang lain, ” jelasSaadun. (gus/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas