Pemerintahan
Asal Tetap Take Away, PKL di Kota Malang Tak Dibatasi Jam Berdagang

Memontum Kota Malang – Kota Malang kerap kali mempertimbangkan kearifan lokal dalam menerapkan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Salah satunya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli. Dimana Pedagang Kaki Lima (PKL) masih diperbolehkan berjualan meski sudah diatas pukul 20.00 WIB.
“Kita sebenarnya melanggar PPKM Darurat. Karena seharusnya kegiatan operasional selesai pukul 20.00, namun di Kota Malang PKL masih boleh berdagang” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Senin (05/07).
Baca juga:
- Pemkab Banyuwangi Percepat Pembangunan TPS3R Karetan
- Periksa Kelayakan Bus, Terminal Arjosari Rutin Ramp Check Bus Minimal 35 Unit Tiap Hari
- Jaga Stamina Ketika Mudik, Sopir Bus di Kota Malang Pilih Utamakan Istirahat Cukup dan Gantian Mengemudi
Kebijakan itu diambil lantaran Sutiaji ingin memberi sedikit kelonggaran pada warganya yang bekerja sebagai PKL. Dengan menetapkan bahwa selepas pukul 20.00 PKL di Kota Malang tetap diperbolehkan berjualan.
“Asalkan tetap mematuhi ketentuan, harus take-away. Tidak ada dine-in, sejak dibuka sampai nanti ditutup, harus melayani take-away saja,” tegasnya
Berdasarkan keterangan orang nomor satu di Kota Malang itu, pihaknya dalam menerapkan kearifan lokal tetap berupaya memikirkan kesejahteraan rakyatnya.
“Kita beri kelonggaran, tidak ada pembatasan jam untuk PKL. Padahal di daerah lain ada, seperti di Kabupaten Malang dan Kota Batu kan penetapannya jam 20.00 tutup semua,” ujar Wali Kota. (mus/ed2)
















