Kota Malang

ASN dan Capeg ASN Pemkot Malang Dilarang Gunakan LPG 3Kg Bersubsidi

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang—— Pemerintah Kota Malang akhirnya menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 540/9176/022.1/2018 tertanggal 28 Juni 2018 yang salah satu isinya mengimbau kepada para Aparatur sipil Negara (ASN) tidak menggunakan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi. Tindaklanjut itu oleh Pemkot Malang tertuang dalam Surat Wali Kota Malang Nomor 222/3008/35.73.122/2018 perihal penggunaan LPG tepat sasaran. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang.

Walikota Malang, Sutiaji, mengatakan, diterbitkannya surat tersebut selain merespon kebijakan Pemprov Jatim juga sebagai upaya agar distribusi LPG 3 Kg atau yang akrab disebut LPG Melon itu bisa tepat sasaran kepada masyarakat tidak mampu.

“Dengan terbitnya surat wali kota ini maka diimbau kepada ASN/Capeg ASN di lingkungan Pemkot Malang agar tidak menggunakan LPG 3Kg bersubsidi dan beralih menggunakan LPG selain ukuran 3 Kg bersubsidi,” kata Sutiaji pada Rabu (3/10/2018).

Walikota Malang menegaskan, pasca turunnya surat tersebut, maka seluruh Kepala OPD harus melakukan sosialisasi kepada para ASN yang berada dalam naungannya secara berjenjang. “Termasuk bagaimana Kepala OPD nanti harus memantau secara berkala terkait imbauan yang dimaksud,” tandasnya.

Advertisement

Perlu diketahui, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo pada 28 Juni lalu mengeluarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 540/9176/022.1/2018 tertanggal 28 Juni 2018. Surat itu menindaklanjuti SK Kementerian ESDM tertanggal 23 Maret. Dalam suratnya, Gubernur mengimbau kepada wali kota dan bupati se Jawa Timur agar para ASN dan Capeg ASN di lingkungan pemerintahannya tidak menggunakan LPG 3 Kg. (hms/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas