Bengkulu
Bapemperda DPRD Kota Bengkulu dan Pemkot Bahas Pencabutan Perda Retribusi HO

Memontum Bengkulu – Bapemperda DPRD Kota Bengkulu bersama Pemkot Bengkulu, melakukan pembahasan terakhir terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (HO) yang akan dicabut, Selasa (15/11/2022) tadi. Dasarnya rujukan itu, adalah instruksi Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut Permendagri No 19 tahun 2017. Namun, Pemkot terkesan lalai menindaklanjuti instruksi Kemendagri yang diamanatkan 5 tahun lalu dan baru direalisasikan akhir 2022 ini.
Ketua Bapemperda, Solihin Adnan, menyampikan bahwa pihaknya sudah mengimbau dan menyampaikan ke Pemkot Bengkulu, untuk menyisir seluruh produk hukum daerah yang sudah tidak terpakai lagi atau yang sudah diamanatkan untuk dicabut. Ini dilakukan, agar ada kepastian hukum bagi masyarakat Kota Bengkulu dalam menjalankan kegiatan.
“Permendagri nomor 19 tahun 2017 sudah mengamankan untuk mencabut dan disatukan di dalam AMDAL dan sekarang mekanismenya melalui perizinan terpadu. Kita sudah mengimbau ke Pemkot untuk menyisiri semua produk hukum daerah yang sudah dicabut, direvisi ataupun diubah untuk segera disampaikan ke Bapemperda,” jelas Solihin.
Baca juga :
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen
- SPPG di Kota Malang Hentikan Sementara Layanan MBG, Koordinator SPPI Sebut Terkendala Pencairan
- Rotasi Jabatan, Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III dan IV
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
Menurutnya, komitmen DPRD Kota Bengkulu untuk menghadirkan rancangan peraturan daerah sesuai amanat konstitusi di negara hukum Indonesia. Agar tak ada lagi aktifitas perdagangan, ekonomi, sosial, budaya yang tak memiliki dasar hukum.
“Kepala daerah harusnya memberikan atensi khusus kepada produk hukum daerah karena atas dasar inilah rel pemerintahan daerah itu terselenggara,” tambah Solihin.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan usaha, ujarnya, harus mengurus izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). (bkl/sit/adv)
















