Kabupaten Malang

Berdalih Miliki Surat Tugas Ormas, Potong Mahoni Hutan Katu Pakisaji

Diterbitkan

-

BB : Anggota Reskrim Polsek Pakisaki amankan barang bukti di pekarangan rumah warga. (Foto Humas Polres Malang)

Memontum Malang —Sebanyak 8 orang diduga pelaku pencurian kayu mahoni hutan Pakisaji, Jumat (3/11/2017) masih mendekam di rumah tahanan At Taubah Polres Malang. Seorang dari tersangka mengaku, ia memotong kayu karena surat tugas.

Kedelapan tersangka diantaranya, Slamet (50) warga Ngingrim Wagir, Misenam (45) warga Wadung Pakisaji, Kusenan (50) dan Mulud (40) keduanya warga Kasikon Wadung Pakisaji serta

Jaman Adi Wiyanto (40) yang juga warga Wadung Pakisaji.

Dua tersangka lainnya, yakni tersangka Tarmuji (45) warga Watu Tumpang Babadan Ngajum dan Suyanto (38) mengaku asal Metro Lampung, Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung dan Wahyudi (45) warga Putukrejo Wadung Pakisaji.

Advertisement

Kedelapan tersangka ini diduga terlibat pemotongan kayu mahoni, Rabu lalu di Gunung Katu hutan petak 182 H kawasan hutan produksi, masuk Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Gelondongan mahoni itu lalu dipotong menjadi 9 bagian. Kamis malam, kayu sempat ditaruh di pekarangan seorang warga Wadung berinisial SD. Kuatir kayu itu kayu curian, ia tidak bisa membantu pemotongan dan mengaku gergajinya rusak.

Terkuaklah, aksi pencurian itu seusai pamong desa mengetahuinya. Kordinasi antara Polsek Pakisaji, perangkat desa dan mantri hutan berlangsung. Akhirnya, petugas mendatangi lokasi. Sementara itu, para tersangka dipanggil ke Polsek Pakisaji.

Uniknya, seorang tersangka mengaku ia memotong kayu hutan secara resmi sesuai aturan. Bahkan ia menunjukkan selembar surat dari sebuah ormas berinisial LPSNP* yang beralamat di Jakarta.

Advertisement

Anehnya lagi, isi surat keanggotaan ormas tersebut menunjukkan bahwa aktifitas yang dilakukan termasuk menjaga dan membela negara serta hukum. Faktanya justru, surat digunakan untuk membenarkan aksi pencurian kayu hutan milik Perhutani.

“Saya sudah jelaskan, bertanya, kenapa kalau surat tugas itu menjaga penegakan hukum, kok malah mencuri. Kasus ini kami limpahkan ke Polres Malang, ” terang Kapolsek Pakisaji, AKP Suyoto kepada memontum.com, Kamis (2/11/2017) sore.(sos)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas