Jember

Beri Kepastian Hak Atas Tanah Warga, Bupati Jember Selesaikan Permasalahan Land Consolidation

Diterbitkan

-

HAK: Bupati Jember bersama BPN dan Forkopimda saat menyerahkan sertifikat kepada warga nelayan. (pemkab for memontum)

Memontum Jember – Permasalahan Land Consolidation (LC) Puger di Kabupaten Jember, akhirnya terselesaikan di era pemerintahan Bupati Jember, Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Jember, Muhammad Balya Firjaun Barlaman. Seiring penyelesaian ini, Pemkab Jember pun akhirnya mampu memberikan kepastian atas hak tanah warganya yang bermukim di LC Puger.

Land Consolidation (LC) Puger sendiri, merupakan program pemerintah pusat, berupa perumahan murah bagi masyarakat nelayan. Program ini diluncurkan pada 2008 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia, untuk nelayan kurang mampu di Puger.

Saat itu, rumah dijual dengan harga Rp 40 juta perunit, yang kemudian bisa dibayar dengan cicilan. Setelahnya terjadi beberapa masalah yang muncul, mulai kualitas rumah yang kurang baik, hingga tidak terdistribusikannya sertifikat tanah atas rumah yang telah dibeli oleh warga.

Masalah rumit itu, pun berhasil dituntaskan setelah 16 tahun berjalan, pada 2024 ini oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto dengan menggandeng BPN Jember dengan mendistribusikan sertifikat tanah kepada para pemilik rumah di LC Puger. “Alhamdulillah, hari ini kita distribusikan 197 sertifikat tanah kepada pemiliknya. Total ada 700 semuanya. Sisanya nanti masih diproses dan akan diberikan menyusul,” kata Bupati Hendy, seusai menyerahkan ratusan sertifikat tanah kepada warga nelayan Puger, didampingi Kepala BPN Jember, Akhyar Tarfi, Jumat (09/08/2024) tadi.

Advertisement

Dengan adanya sertifikat hak milik itu, lanjutnya, maka masyarakat sudah bisa membangun rumah di lahan tersebut. Sementara Pemkab Jember, nanti akan membangun fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) di atas lahan tersebut.

“Kalau mau mulai bangun rumah, silakan masyarakat bangun sendiri. Kalau Fasum dan Fasos merupakan tanggung jawab Pemkab untuk membangun. Pemkab akan membantu membenahi lingkungan warga nelayan,” tambahnya.

Baca juga :

Bupati Hendy juga menegaskan, kemelut masalah belasan tahun ini bisa terselesaikan berkat seluruh pihak. Baik dari beberapa lembaga pemerintah dan juga tokoh masyarakat setempat.

“Saya bersyukur, kita semua kompak dan akhirnya masalah ini bisa diselesaikan dan warga nelayan bisa mendapatkan kepastian atas hak mereka,” ujar Bupati Hendy.

Advertisement

Sementara itu, Kepala BPN Jember memastikan sertifikat tanah yang disalurkan hari ini dipastikan telah ‘clean and clear’ atau bebas dari masalah. Sementara untuk masyarakat nelayan yang belum terbit sertifikat tanahnya, agar segera ke Kantor BPN Jember untuk melengkapi pemberkasan.

Dirinya juga menegaskan, bahwa pihaknya memprioritaskan penuntasan masalah ini. Sementara nanti, apabila prosesnya telah selesai diproses sertifikatnya, juga harus diterima langsung oleh pemiliknya atau nama yang tertera dalam sertifikat.

“Penerima diwajibkan membawa KTP asli dan surat keterangan ahli waris asli dari desa bagi ahli waris,” ujarnya.

Turut hadir dalam penyerahan sertifikat itu, Komandan Kodim 0824 Jember, Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, Kepala Kelautan dan Perikanan, Indra Tri Purnomo, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jember, Rahman Anda dan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Tabroni dan undangan. (kom/rio/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas