Hukum & Kriminal
Bobol Rumah Tetangga, Residivis Asal Besuki Situbondo Digelandang Polisi
Memontum Situbondo – Seorang residivis kambuhan asal Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, berinisial ABS (45), harus digelandang petugas ke Mapolres Situbondo. Tersangka ditangkap petugas di rumahnya, karena diduga telah membobol rumah milik tetangga sendiri.
Adalah Fitriah Ferawati (39), yang menjadi korban aksi kejahatan tersangka. Sementara aksi pencurian, dilakukan ABS pada awal Januari 2022.
Untuk pengembangan kasusnya, ABS dan sejumlah barang bukti hasil curiannya dibawa ke Polres Situbondo. Terhadap penangkapan itu, petugas masih melakukan pemeriksaan.
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curiannya. Yakni, laptop merek HP 14 inci, sepeda motor Honda Vario nopol P 2566 DG warna merah dan helm ink, yang digunakan pelaku sebagai sarana pencurian.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, membenarkan bahwa tim Opsnal wilayah Barat telah berhasil mengamankan seorang pelaku Curat. “Pelaku merupakan seorang residivis yang pernah masuk-keluar penjara dengan kasus yang sama. Untuk pengembangan kasusnya, pelaku saat ini masih dimintai keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo,” kata Iptu Achmad Sutrisno kepada memontum.com, Rabu (02/03/2022). (her/sit)