Kediri

Bupati Kediri Beri Apresiasi Masyarakat Telah Lunasi Pajak Reklame

Diterbitkan

-

Iklan Layanan Masyarakat Ini Dipersembahkan Oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kediri. (ADV/mid)

Kediri, Memo X–Bupati Kediri dr. Hj. Hariyanti Sutrisno, mengucapkan, “ Terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah melunasi Pajak Reklame, selanjutnya Wajib Pajak yang belum membayar Pajak Reklame diharap untuk segera melunasi Pajak Reklame setelah menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)”.

    Berdasarkan Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Perda Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2017.

    Pajak Reklame Adalah Pajak Daerah Yang Dipungut Atas Penyelenggaraan Reklame.

    Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Advertisement

    Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggara reklame yang meliputi: 1. Reklame Papan, Billboard, Videotron, Megatron, dan sejenisnya, 2. Reklame Kain, 3. Reklame Melekat Stiker, 4. Reklame Selebaran, 5. Reklame Berjalan, termasuk pada Kendaraan, 6. Reklame Udara, 7. Reklame Apung, 8. Reklame Suara, 9. Reklame Film/Slide, dan Reklame Peragaan.

    Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.

    Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.

    Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.

Advertisement

    Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi wajib pajak reklame.

    Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak yakni  setiap kegiatan penyelenggaraan reklame dikenakan pajak reklame. Sedangkan besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Sementara itu dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas